Beranda Politik

DPRD Purworejo Gelar Paripurna Pemberhentian H Fran Suharmaji, Hj Nani Astuti Disiapkan Sebagai Pengganti

DPRD Purworejo Gelar Paripurna Pemberhentian H Fran Suharmaji, Hj Nani Astuti Disiapkan Sebagai Pengganti
Ket Foto: DPRD Purworejo Gelar Paripurna Pemberhentian H Fran Suharmaji, Hj Nani Astuti Disiapkan Sebagai Pengganti

PURWOREJO, pelita.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian terhadap salah satu pimpinan dewan, H Fran Suharmaji, SE, MM, yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Purworejo, Senin (10/11), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohman, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Estri Utami Setyowati, ST, serta dihadiri para anggota DPRD dan jajaran sekretariat dewan.

Dalam kesempatan tersebut, Rohman menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna merupakan bentuk tanggung jawab lembaga DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib dewan.

“Almarhum H Fran Suharmaji adalah sosok yang santun, berdedikasi tinggi, dan berintegritas. Kepergian beliau menjadi duka mendalam bagi kami semua di DPRD maupun bagi masyarakat Purworejo,” ujar Rohman.

Ia menambahkan, sesuai dengan tata tertib DPRD, apabila terdapat pimpinan atau anggota dewan yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka DPRD wajib menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian secara resmi.
Hasil rapat paripurna tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

Seluruh anggota DPRD dalam rapat itu menyetujui pemberhentian almarhum dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Purworejo. Setelah proses administrasi selesai, tahapan selanjutnya adalah pengisian kekosongan jabatan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Diketahui, almarhum H Fran Suharmaji merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, posisi beliau akan digantikan oleh Hj Nani Astuti, yang telah mendapatkan rekomendasi resmi dari partai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo juga telah memberikan surat jawaban resmi kepada DPRD Purworejo terkait pelaksanaan PAW tersebut.

Dengan segera dilaksanakannya proses penggantian, DPRD Purworejo berharap seluruh fungsi kelembagaan — baik legislasi, anggaran, maupun pengawasan — dapat terus berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Purworejo.