Desa Binaan Imigrasi Diperkuat, Pimpasa Jadi Garda Pencegahan TPPO dan TPPM

PURWOREJO, pelita.co — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) melalui program Desa Binaan Imigrasi.

Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa Binaan Imigrasi di Desa Borokulon, Senin (28/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara Imigrasi, pemerintah desa, Pimpasa, dan masyarakat dalam mencegah berbagai persoalan yang berkaitan dengan migrasi dan keberangkatan tenaga kerja secara nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, menegaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi tidak sekadar menjadi program pembinaan, tetapi juga diarahkan sebagai salah satu instrumen pencegahan sejak dari tingkat desa.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai prosedur keimigrasian, dokumen perjalanan, serta berbagai risiko yang dapat muncul dari tawaran bekerja di luar daerah maupun luar negeri.

Dalam skema tersebut, Pimpasa memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi di tengah masyarakat. Keberadaan Pimpasa diharapkan dapat membantu menyampaikan edukasi secara langsung sekaligus meningkatkan kewaspadaan warga terhadap modus perekrutan tenaga kerja yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM.

“Desa Binaan Imigrasi tidak hanya sebatas program pembinaan, tetapi menjadi bagian dari upaya pencegahan. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan berpotensi menempatkan mereka sebagai korban,” demikian penekanan dalam program tersebut.

Baca Juga: Kapolres Purworejo Bekali 750 Pelajar Hadapi Ancaman Kejahatan Digital

Pimpasa juga didorong untuk berperan dalam deteksi dini. Informasi mengenai adanya tawaran pekerjaan yang mencurigakan, perekrutan tanpa prosedur yang jelas, dugaan pemalsuan dokumen, maupun rencana keberangkatan secara nonprosedural dapat menjadi perhatian yang perlu segera dikoordinasikan dengan pihak berwenang.

Edukasi kepada masyarakat menjadi penting karena modus perekrutan korban dapat berawal dari lingkungan terdekat. Karena itu, warga diharapkan tidak hanya memahami prosedur keberangkatan yang benar, tetapi juga mampu mengenali tanda-tanda adanya praktik perekrutan yang berisiko.

Sebelum menerima tawaran pekerjaan, masyarakat diimbau memastikan legalitas perusahaan atau pihak perekrut, kejelasan jenis pekerjaan dan lokasi kerja, besaran upah, dokumen perjalanan, serta prosedur penempatan pekerja.

Jika menemukan indikasi yang mencurigakan, masyarakat diharapkan tidak mengambil keputusan secara terburu-buru dan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, Pimpasa, atau instansi berwenang untuk memperoleh informasi dan memastikan legalitasnya.

Melalui penandatanganan PKS Desa Binaan Imigrasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo memperkuat pendekatan pencegahan yang berbasis masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat dilakukan sebelum persoalan terjadi, bukan hanya ketika sudah muncul korban.

Kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah desa, Pimpasa, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat perlindungan warga sekaligus mempersempit ruang bagi praktik TPPO dan TPPM.

Baca Juga: Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Panen Raya Pepaya Warnai Hari Tani di Purworejo

Dengan demikian, Pimpasa tidak hanya berperan menyampaikan informasi keimigrasian, tetapi juga menjadi bagian dari mata rantai pencegahan, edukasi, deteksi dini, dan mendorong pelaporan apabila ditemukan indikasi perdagangan orang maupun perdagangan manusia.