
SERANG, Pelita.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten meringkus pelaku tambang batu bara tanpa izin di Kabupaten Lebak.
Tersangka berinisial PU diamankan atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Lebak.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September 2026.
“Penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pengecekan kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September 2026. Hasilnya, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujar Maruli, Kamis (01/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan ilegal tersebut berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026. Batu bara hasil tambang dijual seharga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan total yang sudah terjual mencapai 56 ton.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1. 1 buah kunci alat berat excavator merek Kobelco
2. 1 karung batu bara hasil pertambangan
3. 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05s
Baca Juga: Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice
Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” terang Maruli.
Di akhir, Maruli mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal.
“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, segera informasikan kepada kami sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110,” tutupnya.













