KPU Purworejo Serahkan Hasil Verifikasi PAW Golkar, Ardhi Satya Diproses Gantikan Sri Susilowati

KPU Purworejo Serahkan Hasil Verifikasi PAW Golkar, Ardhi Satya Diproses Gantikan Sri Susilowati

PURWOREJO, pelita.co — Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi Partai Golkar memasuki tahapan berikutnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan hasil verifikasi dokumen PAW kepada DPRD Purworejo, Senin (7/9/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo kepada Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman yang hadir mewakili Ketua DPRD Tunaryo. Kegiatan berlangsung di Gedung B DPRD Purworejo dan turut disaksikan anggota DPRD Purworejo Akhmad Afif.

PAW tersebut dilakukan untuk mengisi kursi yang ditinggalkan almarhumah Sri Susilowati, anggota DPRD Purworejo dari Partai Golkar yang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil verifikasi dan pencermatan dokumen Pemilu 2024, KPU menetapkan Ardhi Satya Sadarma sebagai calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Purworejo 1 dari partai politik yang sama.

Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman mengatakan, usulan PAW sebelumnya telah disampaikan kepada KPU. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, KPU kemudian melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan dokumen yang menjadi dasar penetapan calon pengganti.

“Sudah beberapa waktu yang lalu. Sekarang ditindaklanjuti KPU untuk melakukan verifikasi berkas dokumen yang ada. Setelah diverifikasi, dari KPU diserahkan ke DPRD melalui Ketua,” kata Rokhman.

Baca Juga: Tutup Rangkaian Ramadan, KPU Purworejo Gelar Khotmil Al-Qur’an dan Bagikan Takjil untuk Warga

Setelah dokumen hasil verifikasi diterima, DPRD Purworejo akan melanjutkan proses administrasi PAW dengan mengusulkannya kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo.

Rokhman menjelaskan, pelantikan anggota DPRD pengganti belum dapat dilaksanakan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah.

“Kalau SK dari Gubernur sudah turun, nanti akan kita tindaklanjuti dengan proses pelantikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh tahapan PAW harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk dalam menentukan calon pengganti, harus mengacu pada ketentuan mengenai perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

“Apapun harus kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, tahapan PAW dimulai setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Ketua DPRD Purworejo terkait adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia.

Baca Juga: KPU Purworejo Audiensi dengan DPRD, Bahas Program Pasca Pilkada 2024

KPU selanjutnya melakukan pencermatan terhadap sejumlah dokumen administrasi, termasuk dokumen Penetapan Hasil Pemilu 2024. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan calon pengganti memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ketua DPRD Kabupaten Purworejo memberitahukan adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu atas nama Sri Susilowati karena meninggal dunia. Setelah itu kami melaksanakan proses administrasi dan pencermatan dokumen sesuai ketentuan PKPU,” terang Jarot.

Menurut Jarot, mekanisme penentuan calon pengganti mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 8 ayat (1) PKPU tersebut, calon pengganti anggota DPRD dalam proses PAW berasal dari calon anggota legislatif dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

“Hasil verifikasi kami menetapkan Saudara Ardhi Satya Sadarma sebagai calon pengganti karena merupakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 di Dapil yang sama,” jelas Jarot.

Dengan diserahkannya hasil verifikasi tersebut, proses PAW Sri Susilowati kini berlanjut ke tahapan pengusulan kepada Gubernur Jawa Tengah. Selanjutnya, pelantikan Ardhi Satya Sadarma sebagai anggota DPRD Purworejo akan menunggu terbitnya SK Gubernur.