
PURWOREJO, pelita.co – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga Desa Pekacangan, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Dalam aksinya, komplotan pelaku membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban.
Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Minggu (06/09/2026) pagi. Rilis perkara dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Rumah yang menjadi sasaran merupakan milik Amat Arifin di Dusun Krajan RT 002/RW 001, Desa Pekacangan.
Dari rumah tersebut, pelaku membawa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi AB-2328-RX, sebuah ponsel Redmi Note 13 Pro warna hitam, 10 liter bahan bakar Pertamax dalam jerigen, serta uang tunai Rp1,2 juta.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengatakan, para pelaku terlebih dahulu mencari rumah yang dianggap lengah untuk dijadikan sasaran.
“Modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran rumah warga yang lengah,” ungkap Kompol Nana.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan jendela bagian depan rumah yang tidak terkunci. Salah seorang pelaku kemudian masuk dengan cara memanjat jendela tersebut, sedangkan pelaku lainnya berada di luar untuk memantau kondisi sekitar.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil ponsel dan uang tunai milik korban. Aksi kemudian berlanjut ke garasi setelah mereka melihat kunci kontak sepeda motor masih terpasang.
Untuk menghindari suara mesin yang dapat membangunkan korban maupun warga sekitar, sepeda motor tersebut terlebih dahulu dikeluarkan dari garasi dengan cara didorong hingga sekitar 50 meter dari rumah. Setelah berada di lokasi yang dianggap aman, pelaku mengambil bahan bakar dari jerigen yang turut dicuri dan kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka utama berinisial AP (37), warga Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo.
AP ditangkap Unit Reskrim Polres Purworejo pada Jumat (07/08/2026). Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo untuk menjalani proses hukum.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dos box ponsel Redmi Note 13 Pro, satu unit sepeda motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Vario hasil pencurian yang sudah tidak menggunakan pelat nomor, ponsel milik korban, serta sisa uang hasil kejahatan.
Baca Juga: Polisi Menghimbau Pengguna Jalan untuk Hati-Hati di Musim Penghujan
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.













