
TANGERANG,Pelita.co – Seorang pengemudi truk terlibat kecelakaan di wilayah Tangerang pada Kamis (03/09/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Mirisnya, pengemudi tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat dimintai petugas dan warga.
Kecelakaan terjadi saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nopol B 3545 CIA hendak menjemput temannya di salah satu rumah sakit. Di lokasi, motor korban bertabrakan dengan truk nopol B 9211 TIS yang dikemudikan Rasit Pratama Ginting.Akibat kejadian itu, korban mengalami patah tulang pada kaki kanan
Sempat ke Tukang Patah, Lalu Dirujuk ke RS
Saksi di lokasi sempat membawa korban ke tukang ahli patah tulang di Kampung Keroncong dan tiba pukul 01.48 WIB. Karena kondisi luka tidak memungkinkan penanganan non-medis, tukang urut menyarankan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
Warga kemudian meminta foto SIM dan KTP pengemudi truk untuk keperluan administrasi. Namun pengemudi mengaku tidak memiliki SIM dan KTP-nya sedang ditahan perusahaan sebagai jaminan.
Warga lalu menghubungi pihak pengurus armada melalui telepon pengemudi. Dalam percakapan itu, pengurus menyatakan bersedia bertanggung jawab dengan catatan armada dan sopir diamankan.
Baca Juga: Kecelakaan di Buh Liwung antara Sepeda Motor dan Minibus Akibatkan Pemotor Tewas

Pengurus Datang, Korban Dipindah RS
Sebagian warga mengamankan truk ke Kampung Keroncong sesuai permintaan pengurus. Sementara warga lain membawa korban ke RS Bunda Sejati dengan ambulans dan tiba pukul 02.14 WIB.
Pengurus armada baru tiba di RS Bunda Sejati sekitar pukul 12.53 WIB. Namun kedatangannya hanya untuk memastikan kondisi korban sesuai perintah pimpinan perusahaan.
Karena tidak ada penanganan medis lebih lanjut, pada pukul 16.20 WIB rekan korban memutuskan memindahkan korban ke RS Hermina Pasar Baru Tangerang. Korban tiba di RS tersebut pukul 18.48 WIB.
Tulang Punggung Keluarga, Keluarga Tuntut Tanggung Jawab
Peristiwa ini menjadi duka bagi keluarga korban yang merupakan tulang punggung dengan 1 istri dan 2 anak.
Baca Juga: Kecelakaan di Depan Indomaret Sucen, Guru SMPN 6 Purworejo Meninggal
“Saya berharap pihak perusahaan mau bertanggung jawab penuh sampai masa pemulihan,” ujar istri korban singkat.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: TBL/146/IX/2026 pada 4 September 2026 oleh pelapor Yusli Mahendra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus perusahaan dan keluarga korban masih melakukan perundingan terkait tanggung jawab.(vidos)













