KEBUMEN, pelita.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen mengungkap kasus penipuan daring yang menimpa warga Kecamatan Alian, Kebumen, berinisial CH. Kasus ini melibatkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing asal Nigeria.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/5), menyebutkan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NB (41), warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dan KS (43), warga negara Nigeria yang tinggal di Depok, Jawa Barat, berdasarkan dokumen KITAS.
Kasus ini bermula pada 18 April 2025, ketika korban menerima pesan langsung (DM) dari akun media sosial Facebook milik seseorang yang mengaku berasal dari Amerika Serikat. Pelaku menawarkan dana hibah senilai 3,2 juta USD untuk mendirikan yayasan panti asuhan di Indonesia, dengan janji korban akan mendapat fee sebesar 30%.
Namun, korban diminta menanggung biaya pajak dan administrasi untuk pencairan dana. Para pelaku kemudian menyamar sebagai petugas bea cukai dan meminta sejumlah uang dengan dalih syarat pencairan. Korban yang percaya, mentransfer uang dalam beberapa tahap hingga akhirnya menyadari telah tertipu.
Setelah melapor ke Polres Kebumen, penyelidikan intensif dilakukan. Kedua tersangka ditangkap pada Senin (5/5) di sebuah apartemen di Depok, dengan bantuan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa beberapa unit ponsel, paspor, KITAS, dan dokumen pendukung lainnya.
“Berdasarkan pengakuan sementara, uang hasil penipuan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan online, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan.