Beranda News

Pengamen Bobol Toko Bahan Kue di Purworejo, Tertangkap Gara-Gara Topi Tertinggal di Atap

PURWOREJO,pelita.co, – Aksi pencurian yang dilakukan RDA (32), warga Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, berakhir di tangan Satreskrim Polres Purworejo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan sempat mengamen itu ditangkap setelah terbukti membobol Toko Bahan Kue dan Plastik “Aroma Jaya” di Jalan Letjend Suprapto, Purworejo.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Purworejo pada Selasa (12/05). Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, aksi pencurian dilakukan secara spontan ketika pelaku sedang berada di kawasan lampu merah Mranti.

“Pelaku awalnya mengamen di sekitar lampu merah Mranti. Saat beristirahat di taman kota, ia melihat kondisi toko dan muncul niat untuk mencuri karena sedang tidak memiliki uang,” jelas Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 5 April 2026. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat menggunakan tumpukan karung rongsok yang berada di samping bangunan. Setelah berhasil naik ke atap, pelaku menggeser seng dan merusak kayu reng untuk masuk ke dalam toko.

Di dalam toko, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp3,5 juta dari laci kasir serta dua unit telepon genggam milik korban, Ana (48).
“Barang yang diambil berupa uang tunai dan dua unit ponsel. Setelah beraksi, pelaku langsung melarikan diri,” terang AKP Dwiyono.

Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Saat kabur menuju halte Bus Trans Jateng, pelaku ternyata meninggalkan sebuah topi hitam di atas atap toko. Barang tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap RDA pada Jumat, 10 April 2026, hanya beberapa hari setelah laporan diterima. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel merek Samsung A51 dan Itel A70, dua kotak ponsel, potongan kayu reng sepanjang 50 sentimeter, serta topi hitam milik pelaku.

Diketahui, satu unit ponsel Samsung sempat dijual pelaku seharga Rp450 ribu, sedangkan ponsel Itel digadaikan seharga Rp550 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di Rutan Polres Purworejo. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, agar lebih memperhatikan keamanan bangunan guna mencegah aksi kriminal serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan toko maupun rumah, termasuk bagian pintu, jendela hingga atap. Penggunaan CCTV juga sangat membantu dalam proses pengawasan dan pengungkapan kasus,” pungkasnya.