PURWOREJO,pelita.co – Kelalaian meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor berujung petaka bagi seorang warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban raib dicuri. Namun, berkat gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Purworejo, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, Jumat (8/5/2026) siang.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, korban bernama Riko Setiawan, warga Desa Bringin RT 01 RW 03, Kecamatan Bayan. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun tahun 2010 bernomor polisi AA 3527 ML atas nama Suyoto.
“Korban mengetahui motornya hilang pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat dicek, kendaraan yang diparkir di garasi samping rumah sudah tidak berada di tempat,” terang Kompol Nana.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku berinisial KDR (56), seorang petani asal Kecamatan Bayan. Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara spontan setelah pelaku melihat motor korban dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
“Tersangka berangkat dari kosnya di wilayah Prembun, Kebumen, menggunakan bus menuju Terminal Kutoarjo pada Minggu sore. Setelah itu ia melanjutkan perjalanan menggunakan ojek ke wilayah Grantung dan berjalan kaki menuju Desa Bringin sambil mencari sasaran,” jelas AKP Dwiyono.
Baca Juga: Perdana,BPN Purworejo Serahkan Dua Sertipikat Elektronik Ke Warga Bayan
Saat melintas di samping rumah korban, pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut menuju tempat kosnya di Prembun.
Keesokan harinya, motor hasil curian itu ditawarkan kepada seseorang di wilayah Ngombol dengan harga Rp1,5 juta. Setelah negosiasi, motor akhirnya terjual seharga Rp1,4 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, petugas akhirnya berhasil menangkap KDR pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun beserta BPKB asli kendaraan.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Kendaraan curian dijual untuk mendapatkan uang tunai,” imbuh AKP Dwiyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci stang kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel di motor. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” tegasnya.
Baca Juga: Diduga Beli Motor Dengan Uang Palsu Warga Bayan Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo