PURWOREJO, pelita.co – Menghadapi masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya di sekitar jalur rel kereta api, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat bermain dan sangat berbahaya untuk dijadikan area aktivitas, terlebih saat musim libur yang rawan kelengahan.
“Kami masih menemukan anak-anak bermain di dekat rel, bahkan duduk di atas bantalan rel. Ini sangat membahayakan nyawa mereka,” ujar Krisbiyantoro dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak. Selain itu, suara kereta tidak selalu terdengar jelas dari kejauhan, sehingga kehadiran orang di sekitar rel sangat berisiko tertabrak.
Sebagai pengingat, keberadaan masyarakat di area jalur rel juga merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, melempar, atau menggerakkan benda ke arah jalur rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
“Liburan sekolah seharusnya menjadi masa yang menyenangkan, bukan ajang bermain di tempat berbahaya. Kami mengajak orang tua, guru, dan masyarakat untuk aktif mengawasi anak-anak agar tidak mendekati rel,” katanya.
KAI Daop 5 juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang aman, terutama selama masa libur sekolah.
“Keselamatan adalah prioritas. Mari jaga bersama-sama dan hindari segala aktivitas di jalur rel. Selain membahayakan diri, itu juga melanggar hukum,” pungkas Krisbiyantoro.