Beranda News

Tragis! Gara-Gara Daun Lamtoro Berujung Pembacokan di Kebumen, Menantu Jadi Tersangka

KEBUMEN, pelita.co – Polres Kebumen menetapkan NG (49), warga Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mertuanya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis pagi (22/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman terkait tanaman durian milik NG. Pada Rabu (21/5/2025), korban berniat membantu menyuburkan tanaman tersebut dengan menaburkan daun lamtoro di sekitarnya. Namun, NG tidak setuju karena menganggap daun lamtoro justru menghambat pertumbuhan durian muda, lalu memindahkannya.

Tindakan tersebut memicu ketersinggungan pada korban. Keesokan harinya, terjadi cekcok antara keduanya hingga pelaku yang emosi mengambil senjata tajam berupa kudi dan kapak, lalu membacok korban di bagian kepala. Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek serius.

“Pertengkaran memuncak dan pelaku melakukan penganiayaan meski sempat dilerai keluarga,” ungkap Kompol Faris dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025), didampingi Ipda Oon Tulistiono dan Aiptu Nanang Faulatun.

Pelaku akhirnya diamankan oleh tim Satgas Operasi Aman Candi yang tengah melakukan patroli premanisme di wilayah tersebut. NG langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah kudi dan satu kapak yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, NG dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di hadapan penyidik, NG mengaku menyesal dan menyatakan bahwa selama ini memang sering terjadi perselisihan dengan mertuanya, namun baru kali ini berujung kekerasan.

“Saya menyesal, Pak. Tapi kemarin saya benar-benar emosi dan kehilangan kendali,” ujar NG.

Saat ini, Polres Kebumen masih terus mendalami kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.