Beranda News

Tingkatkan mutu buku dan konten Keislaman, LPBKI-MUI Selenggarakan Standardisasi Pentashihan

JAKARTA, PELITA.CO – Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI-MUI) menaruh perhatian penuh terhadap mutu buku dan konten keislaman. Sebagai upaya yang dilakukan adalah menyelenggarakan Standardisas Pentashihan Buku dan Konten Keislaman. Acara yang diinisiasi ini bekerjasama diselenggarakan di auditorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin (16/6/2025) dengan menghadirkan banyak peserta dari berbagai unsur, baik dar internal Majelis Ulama Indonesia, Organisasi Islam, pesantren dan perguruan tinggi. Acara yang diselenggarakan ini dihadiri oleh para pembicara, dari Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dan Akademisi. Seperti Marsyudi Syuhud, Utang Ranuwijaya, Masduki Baidhowi, Arif Fakhruddin, Endang Soetari, Wardah, Azizan dan Ahmad Haromaini

Dalam penyampaiannya, Marsudi Syuhud yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia mendorong konten keislaman harus bisa bersaing dalam memberikan pencerahan kepada Masyarakat.

“Konten keislaman harus bisa memenuhi ruang digital agar bisa menghadirkan sajian konten yang memiliki basis keagamaan yang kuat. Hal senada juga menjadi perhatian bagi peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang disampaikan oleh Aji Sofanuddin, dalam catatannya, ia menyoroti diskursus Majelis Ulama Indonesia dalam kurun waktu belakang ini cukup ramai,” kata Waketum MUI, KH Marsudi Syuhud

Standardisasi Pentashih Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama juga menghadirkan pembicara lainnya yang berasal dari unsur Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, yakni Prof. Dr. K.H. Utang Ranuwijaya, M.A. yang menyoroti permasalahan aliran sesat di Indonesia yang masih belum menemukan akhirnya, dalam kesempatan ini, para peserta diberikan materi latihan dengan pemaparan terkait sepuluh kriteria aliran sesat menurut Majelis Ulama Indonesia. Bagi Prof. Utang, dalam proses pentashihan keislaman wajib memperhatikan kesepuluh kriteria tersebut, agar umat dapat terlindungi dari paparanpemikiran yang tidak sesuai dengan panduan Islam. Selain itu, sorotan lain juga diungkapkan oleh Masduki Baidhowi, menurutnya saat ini terjadi perubahan pola belajar agama, dari yang semula konvensional menuju kea rah yang digital. Masduki mengungkap adanya “mimbar baru” yang disajikan oleh platform digital yang tersebar dalam beberapa aplikasi media sosial. Fenomena ini tidak hanya mendatangkan nilai positif juga berdampak negatif.

Dalam memproduksi konten, seorang kreator juga harus memperhatikan sumber pengutipan tafsir Al-Qur’an, bahkan wajib memenuhi standard penafsiran Al-Qur’an yang mu’tabar, yang meliputi standard proses dan standard isi. Ini yang menjadi paparan Azizan yang juga merupakan akademisi dari Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta. Selain penafsiran Al-Qur’an yang harus memenuhi standard. Selain penafsiran Al-Qur’an, Standard Pentashihan Hadis dalam konten keislaman menjadi fokus Bahasa yang disampaikan oleh Endang Soetari. Selain para narasumber di atas, Wardah, seorang guru besar Universitas Islam Negeri Jakarta juga turut mengambil bagian dalam menjelaskan pentingnya konten keislaman perspektif keadilan gender. Sesi pelatihan ini ditutup dengan paparan Ahmad Haromaini yang menyajikan materi standard pemahaman linguistik dalam konten Islam.

Out put dari kegiatan Pelatihan Standardisasi Buku dan Konten Keislaman oleh LPBKI MUI adalah menyiapkan tenaga pentashih (reviewer) konten keislaman yang kompeten dalam disiplin ilmu keislaman; ilmu tafsir, Al-Qur’an, ilmu Hadis, Ilmu Fiqh, Linguistik Arab, peradaban dan pemikiran Islam serta berwawasan keadilan gender.