Beranda News

Tiga Terduga Pelaku Begal Diamankan, Polres Kebumen Ungkap Kasus di Jalur Selatan Mirit

Ket foto: Petugas menunjukan barang bukti sajam yang digunakan pelaku

KEBUMEN,pelita.co, – Jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS), tepatnya di wilayah Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim. Pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Desa Tlogodepok, yang masih berada di Kecamatan Mirit.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AN (21), AA (19), dan AH (18). Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan saat beraksi.

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Korban, Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya, saat itu tengah dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.

Saat melintas di wilayah Mirit, korban dibuntuti oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Dua pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis corbek. Merasa terancam, korban akhirnya menghentikan kendaraan.

Para pelaku kemudian turun dan mengancam korban sambil meminta barang berharga. Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah barat.

Usai kejadian, korban melanjutkan perjalanan dan meminta bantuan di SPBU Tlogopragoto sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mirit. Total kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp3,05 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan maupun pemerasan dengan ancaman kekerasan.