Polres Purworejo Gagalkan Peredaran Hampir 70 Gram Sabu, Seorang Warga Sleman Ditangkap

PURWOREJO, Pelita.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Purworejo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HF (36), warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga membawa sabu dengan total berat bruto sekitar 69,58 gram.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo Kamis, (2/7/2026) yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba melaksanakan patroli dan penyelidikan di wilayah Dusun Karang Nongko, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, pada Rabu (20/5/2026). Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang melintas, kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan.

Advertisement

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HF mengaku baru mengambil barang tersebut dari wilayah Semarang dan berencana mengedarkannya di Kabupaten Purworejo serta Kabupaten Kebumen.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 19,78 gram, 19,88 gram, dan 29,92 gram, sehingga totalnya mencapai sekitar 69,58 gram.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purworejo Beri Penghargaan Juara AI Championship, Bhabinkamtibmas Terbaik, hingga Desa Pelopor Keamanan

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital merek Camry, dompet hitam merek Goldcross, tas punggung merah, telepon seluler Oppo A12 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi AB 5068 WX yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, HF dijerat dengan ketentuan mengenai kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Wakapolres Purworejo mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap keluarga, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purworejo,” tegas Kompol Nana Edi Sugito.

Advertisement