KEBUMEN,pelita.co, — Aparat kepolisian dari Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuwarasan. Seorang pria berinisial M (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen pada 18 Maret 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi.
“Dari hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 12 tahun diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2024 hingga terakhir pada Februari 2026,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Peristiwa terakhir diketahui terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kuwarasan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan ancaman untuk menekan korban agar menuruti keinginannya. Kondisi tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari ketentuan tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya edukasi dan pencegahan di masyarakat.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk membangun komunikasi terbuka dalam keluarga serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan,” tegasnya.