
PURWOREJO, pelita.co– Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik penerangan jalan yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Purworejo. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti di Lobi Mapolres Purworejo, Sabtu (4/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya kabel listrik penerangan jalan sepanjang sekitar 30 meter di Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Akibat pencurian tersebut, lingkungan setempat mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi pencurian itu dilakukan oleh dua orang, yakni SCDK (39), warga Kecamatan Loano, bersama rekannya berinisial WS yang kini masih diburu petugas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku diduga memotong kabel penerangan jalan menggunakan tang potong dan gergaji besi, kemudian membawa kabel hasil curian menggunakan tas punggung sebelum meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan warga,
Unit Reskrim Polsek Bener bersama Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Polres Purworejo Gagalkan Peredaran Hampir 70 Gram Sabu, Seorang Warga Sleman Ditangkap
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap SCDK. Sementara WS berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SCDK tidak hanya beraksi di Desa Kaliboto. Bersama WS, ia juga mengaku melakukan pencurian kabel listrik di sejumlah lokasi lain selama Mei 2026, di antaranya wilayah Bulak Persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, depan Warung Agringan dekat Terminal Purworejo, samping Toko Laris Kecamatan Bayan, Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, serta belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tang potong, satu gergaji besi, satu tas punggung warna abu-abu kombinasi hitam dan hijau, serta kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan fasilitas umum, terutama jaringan penerangan jalan yang menjadi aset bersama.
“Masyarakat kami harapkan segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, khususnya pada malam hari. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mencegah tindak kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membeli maupun menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana karena dapat ikut memperlancar peredaran barang curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Purworejo menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian serupa di lokasi lain sekaligus memburu pelaku WS yang hingga kini masih melarikan diri.













