Asahan,pelita.co,- Asahan,pelita.co,- Kejaksaan Negeri Asahan melakukan Konfrensi press perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk kantor Cabang Kisaran, Senin (1/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus mengatakan bahwa
Perkara dilakukan pada tahun 2019, telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial “PSJ” (Laki-laki) yang beralamat di Kota Kisaran, selaku Relationship Manager BRI Kanca Kisaran Tahun 2019 yang diketagui sebagai pegawan bank plat merah tersebut.
“Bahwa Tindakan Yang dilakukan oleh para Tersangka mengakibatkan Total Kerugian Negara sebesar Rp 412.918.407,40 (empat ratus dua belas juta Sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah),” jelasnya
Tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku.
“Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya.
Selanjutnya kami akan memanggil serta memeriksa 2 orang lagi yakni dari pihak Debitur dan Pihak Ketiga yang terlibat kerja sama yang mengakibatkan kerugian negara
– Kejaksaan Negeri Asahan melakukan Konfrensi press perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk kantor Cabang Kisaran, Senin (1/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus mengatakan bahwa
Perkara dilakukan pada tahun 2019, telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial “PSJ” (Laki-laki) yang beralamat di Kota Kisaran, selaku Relationship Manager BRI Kanca Kisaran Tahun 2019 yang diketagui sebagai pegawan bank plat merah tersebut.
“Bahwa Tindakan Yang dilakukan oleh para Tersangka mengakibatkan Total Kerugian Negara sebesar Rp 412.918.407,40 (empat ratus dua belas juta Sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah),” jelasnya
Tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku.
“Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya.
Selanjutnya kami akan memanggil serta memeriksa 2 orang lagi yakni dari pihak Debitur dan Pihak Ketiga yang terlibat kerja sama yang mengakibatkan kerugian negara