KEBUMEN, pelita.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil menangkap seorang pria berinisial PJ (39), warga Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. PJ, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel jurusan Kebumen–Jakarta, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Nasional III, tepatnya di depan RSU PKU Muhammadiyah Sruweng, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat sekitar 4,83 gram. Narkotika tersebut disimpan dalam plastik klip dan siap diedarkan.
“Dari pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari seseorang di Jakarta. Sebagian digunakan sendiri dan sebagian besar dijual kembali di wilayah Kebumen, dengan sasaran utama sesama sopir travel serta sejumlah pemesan,” ujar Kompol Faris Budiman, Sabtu (10/5/2025).
PJ mengaku membeli sabu sebanyak 4 paket seharga Rp3 juta, lalu membaginya menjadi 13 paket kecil untuk memperoleh keuntungan lebih. Selain keuntungan uang, ia juga bisa mengonsumsi sebagian untuk dirinya sendiri.
Penyidik mengungkapkan bahwa PJ telah menjadi pengguna aktif sabu sejak tahun 2020, setelah dikenalkan oleh rekan sesama sopir travel di Jakarta. Bahkan, PJ sempat melarikan diri saat akan ditangkap pada upaya sebelumnya. Ia dikenal licin dan beberapa kali berhasil menghindari kejaran petugas.
Aksi PJ meresahkan warga setempat. Kepala Desa Plumbon, Sangidun, mengapresiasi kinerja Polres Kebumen atas keberhasilan penangkapan ini.
“Kami berterima kasih kepada Polres Kebumen. Aktivitas tersangka sangat meresahkan dan mencoreng nama baik desa. Banyak anak muda yang mulai terindikasi ikut-ikutan menyalahgunakan narkoba,” ujar Sangidun.
Dalam pemeriksaan, PJ mengaku merasa bersalah dan kerap mengalami paranoia, seolah selalu dibayangi kejaran polisi. Ia juga menyatakan ingin berhenti dari dunia narkotika.
“Saya sudah sangat kecanduan, bisa mengonsumsi sabu tiga kali dalam seminggu,” ucap PJ.
Atas perbuatannya, PJ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kebumen demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh narkoba.