Beranda News

Soal Dugaan Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut, Munasril : Jangan Jadikan Migas Alasan Merampas Wilayah Kami

Tokoh muda Aceh, Munasril. (Dok : Istimewa)

ACEH BARAT, Pelita.co – Tokoh muda Aceh, Munasril, melontarkan kritik keras terhadap dugaan keterlibatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam wacana pengalihan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dalam pernyataannya, Rabu (12/6), Munasril menilai bahwa jika pengalihan wilayah tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan sejarah, serta diduga kuat dipicu oleh kepentingan terhadap potensi sumber daya alam di wilayah tersebut, terutama minyak dan gas bumi (migas).

“Kami menduga ada kepentingan ekonomi di balik wacana ini. Ini bukan kesalahan administratif biasa, tapi bentuk pemiskinan struktural dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan wilayah,” kata Munasril.

Empat Pulau Masih Bagian Sah Aceh

Munasril menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara hukum dan administratif selama ini tercatat sebagai bagian dari wilayah Aceh Singkil. Hal ini diperkuat oleh sejumlah dokumen resmi, antara lain peta wilayah dari Badan Informasi Geospasial (BIG), data administrasi dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, serta basis data kependudukan dan pelayanan publik dari Pemkab Aceh Singkil.

Ia juga menyoroti catatan sejarah dan keterikatan sosial-budaya masyarakat pulau dengan Aceh yang tak bisa diabaikan begitu saja.

“Kalau benar ini dilakukan karena ada potensi migas, maka ini adalah bentuk kolonialisme baru yang dibungkus regulasi. Jangan jadikan kekayaan kami sebagai alasan untuk mencabut hak kami,” tegasnya.

Desak Pemerintah Aceh Bersikap Tegas

Sebagai provinsi dengan status otonomi khusus, Munasril menekankan bahwa Aceh memiliki hak istimewa dalam pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat menghormati ketentuan tersebut dan tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan undang-undang.

Munasril juga mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar tidak bersikap pasif. Menurutnya, isu ini menyangkut martabat dan kedaulatan wilayah Aceh secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya persoalan Aceh Singkil. Ini menyangkut seluruh Aceh. Kita tidak boleh diam saat batas wilayah kita digeser dan kekayaan alam kita dialihkan atas nama negara,” ujarnya.

Ia meminta agar proses penetapan batas wilayah antarprovinsi dilakukan secara adil dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui keputusan sepihak yang sarat kepentingan. (*)