Bandung,Pelita.co,– Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus mega korupsi proyek e-KTP, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu (17/8).
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” jelas Kusnali, dikutip dari Antara.
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” jelas Kusnali, dikutip dari Antara.
Meski bebas, Setya Novanto masih berstatus sebagai narapidana dan wajib menjalani masa pembinaan luar dengan ketentuan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan selama ini mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi. Karena sudah bebas sebelum 17 Agustus, maka tahun ini dia tidak menerima remisi HUT RI,” tambah Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Dalam putusan tersebut, vonisnya dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dan denda tetap sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan bila tidak dibayar.
Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena skandalnya melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara dan nilai kerugian negara yang fantastis