
PURWOREJO,pelita.co, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HBP (18), warga Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, beserta sejumlah barang bukti obat keras.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/7). Kegiatan dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras ilegal yang meresahkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Purworejo.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dua plastik klip berisi 10 butir pil putih berlogo “Y” yang dikenal sebagai pil sapi.
Baca Juga: Polres Purworejo Bongkar Aksi Pencurian Kabel Penerangan Jalan, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron
“Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada penjual obat tersebut. Dari pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti lainnya,” ujar Kompol Nana.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Dusun Kayulawang, Kelurahan Mudal. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Bayu. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu butir pil berlogo “Y” serta enam butir Trihexyphenidyl 2 mg yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Berdasarkan keterangan Bayu, obat-obatan tersebut diperoleh dari HBP. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Purworejo.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, enam butir Trihexyphenidyl, satu unit telepon genggam Vivo Y12, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja agar terhindar dari penyalahgunaan obat keras maupun narkotika.
Baca Juga: Polres Purworejo Gagalkan Peredaran Hampir 70 Gram Sabu, Seorang Warga Sleman Ditangkap
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran obat berbahaya di wilayah Kabupaten Purworejo.













