
PURWOREJO, Pelita.co – Perkenalan melalui media sosial kembali memakan korban. Seorang warga Magelang berinisial AP (25) kehilangan sepeda motor beserta uang tunai setelah diduga menjadi korban pencurian oleh teman yang dikenalnya melalui Facebook.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purworejo.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (10/7/2026). Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Hotel Garuda Kutoarjo pada Senin, 30 Maret 2026. Tersangka berinisial GN (38), warga Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, diduga sengaja mengajak korban bertemu dan menginap di hotel sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban ketika berada di kamar mandi untuk mengambil uang tunai, kunci sepeda motor, serta STNK, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” jelas Kompol Nana.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan, hubungan antara korban dan pelaku bermula dari perkenalan melalui Facebook pada Januari 2026. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu saat korban pulang ke kampung halamannya.
Setelah melakukan check-in di kamar hotel sekitar pukul 15.30 WIB, korban sempat menuju kamar mandi untuk mengambil air wudu. Saat itulah pelaku diduga memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur barang-barang milik korban.
Ketika kembali ke kamar, korban mendapati tersangka sudah menghilang. Uang tunai Rp400 ribu, kunci sepeda motor, serta STNK tidak lagi berada di dalam tas. Korban kemudian menuju area parkir dan mengetahui sepeda motor Yamaha Vixion merah bernomor polisi AA 6883 LG juga telah raib.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo. Tim Resmob Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Satreskrim Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan
Berkoordinasi dengan Resmob Polres Kebumen, petugas akhirnya menangkap GN di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada 15 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kendaraan, rekaman CCTV hotel, telepon genggam milik tersangka, serta pakaian dan sepatu yang dikenakan saat melakukan aksi.
Saat ini GN ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial serta tetap mengutamakan kewaspadaan dalam setiap pertemuan.













