Beranda News

RPY Akan Bongkar Kebobrokan di Mega Proyek PLTP Sumsel

Rizky Putra Yudhapradana SH kuasa hukum PT. Surya Kendali Sistem (SKS), Pelita.co. (dok ist)

JAKARTA,Pelita.co – Proyek berskala nasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau yang sebut Geotermal panas bumi yang berlokasi diKabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.Diduga dalam pelaksanaanya telah dijadiikan proyek bancakan. Hal itu di ungkapkan Rizky Putra Yudhapradana SH kuasa hukum PT. Surya Kendali Sistem (SKS) yang merupakan pekerja mega proyek PLTP tersebut.

“ Menurut saya, ini aneh, ada posisi Kontraktor yang seharusnya tidak perlu ada, namun dipaksakan “ada” yang sebenarnya tidak ada fungsi nya secara esensi dan
Ini rawan Pungli”ujar Pengacara muda yang tenar dipanggil RPY . Rabu (3/6)

RPY berjanji akan membongkar semua kebobrokan di Mega Proyek PLTP pasca Kliennya PT SKS diputus Kontrak secara sepihak.

Akan kami bongkar semua, apalagi Klien saya saat ini dipojokkan dan sudah ad tendensi-tendensi itikad tidak baik dari pihak-pihak yang menurut saya serakah ini”tegasnya.

Baca juga :  Sejahterakan Masyarakat, Gubernur Banten Serius Berikan Pelayanan Kesehatan

Dalam wawancara tersebut RPY menambahkan bahwa proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dedap yang berkapasitas 2×110 megawatt (MW) itu dikembangkan oleh PT Supreme Energy Rantau Dedap (PT. SERD). Pekerjaannya pun masuk dalam daftar proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW) tahap kedua. Yang mana tercatat dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang penugasan pada PLN untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik energi baru terbarukan, batu bara, dan gas.

“ Jangan coba bermain- main dalam proyek apa lagi kita tau proyek ini siapa pemilikinya dan pekerjaan ini masuk dalam daftar khusus,” imbuhnya.

Tidak sampai disitu, RPY juga menjelaskan deretan nama-nama perusahaan yang turut dalam pekerja mega proyek tersebut. Diawali dari, PT. SERD merupakan perusahaan hasil kerja sama PT Supreme Energy (Indonesia), GDF Suez Energy International (Prancis), dan Marubeni Corporation (Jepang). Selain di Rantau Dedap, PT Supreme Energy juga memiliki konsesi pengembangan panas bumi di Muara Laboh di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dan Rajabasa di Lampung Selatan. PLTP Rantau Dedap akan memiliki kapasitas sebesar 2 x 110 MW. Nilai investasi yang dikeluarkan PT SERD sekitar 700-800 juta dollar AS.

Baca juga :  Romi Hariyanto Tepat Maju di Pilgub Jambi, Ini Kata Riky Lumbangaol: Ia Berani dan Berjiwa Nasionalisme

“ Salah satu Kontrator pelaksana dalam pekerjaan proyek yang memiliki nilai investasi sekitar 700-800 juta dollar AS yang dikeluarkan PT SERD tersebut, adalah PT. Surya Kendali System (PT. SKS). Yang dimana PT. SKS mendapatkan bagian pekerjaan “Mechanical And Piping Work Package 3” pada proyek “Rantau Dedap Geothermal Power Project” jelasnya .

Dalam perjalanannya masih kata RPY,ternyata ada kendala-kendala yang dialami oleh PT. SKS, salah satunya karena sistem Subkontraktor yang dinilai “kurang wajar” terkait posisi masing-masing Perusahaan yang terlibat didalam proyek “Mechanical And Piping Work Package 3” pada proyek “Rantau Dedap Geothermal Power Project”. Dapat kita asumsikan Ini baru sebagain kecil, bagaimana secara keseluruhannya proyek yanga ada?

“ Jika kita runut “lapisan” Kontraktor dan Subkontraktor yang terlalu “tebal” dan sistem Kontrak yang agak semrawut.” Mumbuat janggal. Dan saya semakin berambis membongkar penumpang gelap.”. Beber RPY yang juga aktiv di Organisasi Masyarakat Anti Korupsi (GNPK-Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi).

Baca juga :  Kepala BSKDN: Manfaatkan Klinik Inovasi Daerah untuk Gali Potensi Lokal

“ Ada hal-hal yang harus dibuka kepublik terkait ketidakwajaran proyek ini, oleh karenanya terkait permasalahan ini kami akan berkordinasi dengan Instansi-instansi terkait lainnya seperti Satgas Saber Pungli Kemenkopulhukam karena Organisasi yang saya ada didalamnya, yaitu GNPK, sesuai MOU antara GNPK dengan Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam tanggal 9 Desember 2019″tandasnya.