TANGERANG,Pelita.co – Proyek pembangunan atau peningkatan kualitas prasarana sarana dan utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan yang dikerjakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten di Kampung Gerong RT 01 RW 06, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menuai sorotan publik.
Dalam pantauan di lokasi tidak terlihat pelaksana maupun pengawas konsultan, Namun ditemukan indikasi pekerjaan paving blok tidak sesuai dengan standar petunjuk teknis (juknis). Paving lama tidak dibongkar lebih dulu, pemadatan lantai kerja juga tidak dilakukan. Pekerja proyek terlihat langsung menaburkan pasir urug di atas paving lama sebagai alas pemasangan yang baru.
Selain itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga jauh dari standar konstruksi. Seluruh pekerja nyaris tidak menggunakan perlengkapan pelindung sebagaimana diwajibkan SOP.
Ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut, salah satu pekerja yang diketahui bernama Ahmad mengaku hanya menjalankan perintah.
“ Saya hanya disuruh kerja, soal paving lama tidak dibongkar atau pemadatan saya tidak tahu. Tentang K3 juga tidak ada arahan,” ujarnya singkat, Selasa (02-09-2025).
Di sisi lain dalam tanggapannya penggiat kontrol sosial, Yadi, menilai cara kerja tersebut sangat berisiko terhadap kualitas hasil pembangunan.
“Kalau paving lama tidak dibongkar, daya ikat atau rekatnya lemah. Jalan bisa cepat ambles atau bergelombang, Drainase buruk karena air tidak meresap langsung karena tertahan paving lama dan akan memicu kerusakan paving, apalagi tanpa pemadatan. Sia sia anggaran yang besar bisa jadi mubazir ,” tegasnya.
Proyek pembangunan atau peningkatan kualitas PSU permukiman ini dilaksanakan di dua titik, yakni Kampung Gerong dan Kampung Jembatan Papan, dengan total anggaran Rp 370 juta. Pekerjaan dipercayakan kepada CV Mitra Mahameru Sinergi dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Publik kini menunggu sejauh mana komitmen pengawas teknis dan pihak terkait untuk memastikan kualitas pembangunan yang menggunakan uang negara tersebut. Sebab, jika praktik asal jadi dibiarkan, maka masyarakat kembali akan menanggung akibat dari pekerjaan yang tidak berumur panjang.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan dan tanggapan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.