MANGGARAI BARAT NTT, Pelita.co– Bupati Manggarai Barat provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Edistasius Endi, S.E meminta penegasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait pelaksanaan pemungutan pajak hotel dan restoran di atas air atau kapal
Permintaan itu disampaikan Edi Endi saat audiensi Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dengan Bupati dan Walikota se NTT bersama Kementerian Keuangan yang dihadiri Dirjen perimbangan keuangan Kemenkeu, Luki Alfirman di Gedung Kemenkeu Jakarta, Kamis 20 Maret 2025
Edi Endi meminta penegasan itu karena pemungutan pajak hotel dan restoran di atas air di Labuan Bajo masih pro dan kontra lantaran ada pihak yang menyebut itu bukan objek pajak, padahal pajak hotel dan restoran di atas air itu tertuang di dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah
Dalam kesempatan itu Edi Endi mengatakan bahwa kabupaten Manggarai Barat adalah kabupaten pertama yang langsung membuat Peraturan Bupati (Perbup) pasca UU nomor 1 tahun 2022 dan PP nomor 35 tahun 2023 itu
“Kabupaten Manggarai Barat, jadi Kabupaten pertama di Nusa Tenggara Timur yang langsung menjabarkan terkait UU 1 tahun 2022 dan PP 35 tahun 2023, begitu disahkan kami kabupaten pertama yang langsung buat Perbup nya. Akan tetapi masih ada pihak yang menterjemahkan bahwa yang berperan melaksanakan fungsi hotel dan restoran diatas kapal itu bukan bagian dari obyek pajak, maka dari itu sore ini kami minta diperjelas”, ujar Bupati Edi
Dijelaskan Bupati Edi bahwa, Kabupaten Manggarai Barat khusunya Labuan Bajo obyek pajak tidak hanya Hotel dan Restoran di darat tapi ada juga obyek pajak berupa hotel dan restoran di laut yang merupakan fasilitas kapal-kapal wisata
“Yang kita semua tau bahwa hotel itu ada di darat, tapi di Labuan Bajo hotel paling mewah itu ada di atas laut, kapal kapal”, ungkap Bupati Edi
Pasca ditetapkan UU 1 tahun 2022 dan PP 35 tahun 2023, Pemerintah Manggarai Barat mengeluarkan Peraturan Bupati Manggarai Barat nomor 5 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Penyedia Makanan dan/atau Minuman Serta Jasa Perhotelan Di Atas Air Di Kabupaten Manggarai Barat
Perbup ini sebagai aturan pelaksana dalam rangka optimalisasi dan peningkatan fiskal daerah
Namun dalam pelaksanaan Perbup tersebut kata Edi Endi masih timbul Pro dan Kontra
“Lagi lagi dalam konteks obyek pajak ini apakah hotel yang hari-hari di darat atau termasuk kapal-kapal yg menyediakan fasilitas yang sama seperti di darat”, tanya Bupati Edi
Menjawab pertanyaan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Luky Alfirman melalui Staf DJPK, Misra menjelaskannya secara teknis
Misra menjelaskan bahwa ketika ada Obyek Pajak dan Subyek Pajak maka bisa dilakukan pungutan sebagaimana ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu kata Misra tidak mengenal pungutan di darat dan di air
“Kalau mengacu pada pasal 51 dan 53 UU 1 tahun 2022 pada prinsipnya ketika itu mempunyai subyek dan obyek dari pajak maka itu boleh dipungut. UU nomor 1 tidak mengenal pungutan di air atau di darat” ungkap Misra
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya, ketika ada obyek melakukan penyerahan, membeli atau mengonsumsi atas makanan dan minuman termasuk juga penyedia akomodasi baik itu di kapal ataupun di darat bisa dipungut pajak
Misra juga menjelaskan pelaksanaan pemungutan pajak hotel dan restoran di atas air itu merujuk pada pasal 19 PP nomor 35
“Yang kedua merujuk ke pasal 19 PP 35 bahwa obyek dan subyek tadi ada di wilayah Kabupaten yang bersangkutan, artinya ketika kapal pesiar itu stay atau mobile antar pulau dan itu dipastikan tidak keluar wilayah Manggarai Barat. Terhadap kedua hal tadi, ketika terpenuhi maka secara prinsip bisa dipungut pajak PJBT atas hotel dan makanan dan minuman restoran” lanjut Misra