PURWOREJO, pelita.co – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana premanisme yang terjadi dalam aksi penagihan utang disertai kekerasan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah salah satu korban, Tukirin, warga Dusun Sibentar RT 001 RW 002, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025), menjelaskan bahwa empat pelaku melakukan penagihan utang dengan cara-cara brutal terhadap tiga korban yakni Ria Andori Mayda, Sutopo Sunandar Priyo Darmanto, dan Tukirin. Dalam kasus ini penagihan disertai kekerasan fisik, intimidasi, dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
“Modus operandi para pelaku adalah memaksa korban membayar utang dengan kekerasan. Mereka memaki, mengancam, dan memukul korban. Ironisnya, penagihan ini dilakukan atas dasar bunga utang yang sangat tinggi, mencapai 30 persen per minggu. Dari utang pokok sebesar Rp600.000, para korban diminta membayar hingga Rp7.000.000,” terang Kapolres.
Empat tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian. Mereka adalah, DNS alias Monic (29), ibu rumah tangga, ditangkap pada 15 Mei 2025, MH alias Remi (39), wiraswasta, ditangkap pada 15 Mei 2025, DH (21), buruh, ditangkap pada 15 Mei 2025 dan DP alias Gobed (37), pemilik usaha simpan pinjam berkedok koperasi bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan) yang ditangkap pada 16 Mei 2025
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, beberapa potong pakaian, helm yang pecah, surat kesepakatan utang, kwitansi pembayaran, serta tiga lembar visum dari Puskesmas Kaligesing dan RS Budi Sehat.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk para korban dan tenaga medis yang menangani mereka. Motif kejahatan bermula dari tingginya bunga pinjaman yang dikenakan pelaku. Ketika korban merasa keberatan, para pelaku menggunakan kekerasan agar korban tetap membayar.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1), subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polres Purworejo menegaskan bahwa praktik premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk berkedok koperasi, sangat meresahkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.