TANGERANG Pelita.co – Aparat penegak hukum dari jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar, seperti jenis Exsimer dan tramadol. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat serta pemberitaan di sejumlah media.
Sidak tersebut dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025, oleh Unit Reskrim Polsek Mauk. Lima titik lokasi disisir, yakni kawasan depan TPA Jatiwaringin, Jati Talang, Karang Serang, Kedung Dalam, dan Mauk Timur.
Kanit Reskrim Polsek Mauk, Ipda Aji Solehudin, SH., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penyisiran terhadap toko-toko yang dicurigai memperjualbelikan obat keras secara ilegal.
“Ya, hari ini kami bersama tim telah melakukan sidak dan penyisiran di lima titik yang selama ini disinyalir menjadi tempat transaksi jual beli obat daftar G,” ujar Ipda Aji melalui sambungan telepon.
Ipda Aji juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Mauk.
“Tindakan ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap laporan warga yang resah atas peredaran obat keras tanpa izin. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelanggaran hukum semacam ini,” tegasnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama masyarakat. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, khususnya transaksi obat keras daftar G, segera laporkan. Kami siap menindaklanjuti,” tambahnya.
Langkah tegas Polsek Mauk ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak dan diharapkan menjadi sinyal keras bagi para pelaku yang mencoba bermain di wilayah rawan hukum.