PURWOREJO, Pelita.co – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus paket Haji Khusus (Furoda) fiktif. Tersangka berinisial NS (57), warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, ditangkap setelah diduga menipu korban dengan janji keberangkatan haji tanpa antre melalui jalur Furoda.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, NS menawarkan paket haji Furoda tahun 2022 melalui biro perjalanan PT Madani Alam Semesta dengan biaya Rp160 juta dan janji masa tunggu hanya 1,5 tahun. Namun setelah ditelusuri, biro tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, melainkan hanya untuk perjalanan umrah.
“Korban tertarik karena tawaran harga yang lebih murah dan proses cepat. Korban kemudian membayar dalam beberapa tahap uang pendaftaran Rp1.300.000, uang muka Rp10.000.000 pada 19 Maret 2022, dan pelunasan sebesar Rp141.500.000 pada 23 Maret 2022,” jelas Kapolres, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/6/2025).
Namun, uang yang diterima tersangka tidak digunakan untuk kepentingan keberangkatan haji, melainkan dialihkan untuk investasi pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp150 juta.
Tersangka ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025, dan telah ditahan di Rutan Polres Purworejo sejak Selasa, 27 Mei 2025. Barang bukti yang diamankan di antaranya surat perjanjian pendaftaran haji Furoda serta tiga lembar kwitansi pembayaran.
Diketahui, NS adalah residivis kasus penipuan arisan sepeda motor pada tahun 2022 dan pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Ia juga masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kulon Progo atas kasus serupa.
Polisi menduga masih ada korban lain dalam kasus ini dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji atau umrah dengan harga yang tidak wajar. Ia juga menekankan pentingnya memverifikasi legalitas biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran.