PURWOREJO,pelita.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus pecah kaca mobil. Pelaku berinisial PS alias I (43), warga Desa Sendangagung, Kabupaten Sleman, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, dibekuk di wilayah Kulon Progo pada Jumat (9/7/2025).
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P., S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025), bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir PT Makanan Lezat Minggu Indonesia, Jalan Ringroad Utara, Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang.
“Korban berinisial NSN mengalami kerugian satu unit laptop Lenovo senilai Rp7,8 juta, uang tunai Rp5 juta, serta kerusakan kaca mobil Toyota Avanza miliknya,” ujar Kapolres.
Pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan butiran pecahan busi sebelum mengambil barang berharga di dalam kendaraan.
Tidak hanya di Purworejo, PS juga terlibat dalam kasus serupa di sejumlah lokasi lain. Di Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip, ia mencuri dompet berisi dokumen penting dan uang tunai Rp600 ribu. Sementara di depan Kantor Radio Fortuna, Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, ia menggondol perhiasan emas seberat 15,8 gram dan sejumlah pakaian dengan total kerugian sekitar Rp13,8 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 110 cc, pecahan busi, golok panjang 40 cm, helm, jaket, celana panjang, sarung tangan, tas, dan sandal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.