PURWOREJO, pelita.co,– Kepolisian Resor (Polres) Purworejo kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengungkap dan menangkap pelaku aksi premanisme bersenjata yang meresahkan warga di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/5/2025), mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi secara beruntun pada Sabtu, 19 April 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 hingga 03.30 WIB. Tiga lokasi kejadian berada di wilayah Grabag dan Ngombol, yakni:
Kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom, Desa Pasaranom, Kecamatan, Grabag, Kios Buah Mamak Putri, Jalan Daendels, Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol, dan Warung Makan Sukar, Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag.
Aksi pelaku tergolong nekat dan membahayakan. Menggunakan sebilah celurit panjang, pelaku melakukan pengancaman hingga kekerasan fisik terhadap para korban. Salah satu korban, Sudir, mengalami luka robek serius di kepala, perut, dan tangan akibat berusaha melawan.
Pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Salah satu pelaku kemudian turun, mengalungkan celurit ke leher korban, dan memaksa menyerahkan uang. Usai mendapatkan uang tunai sekitar Rp3 juta, pelaku melukai korban dan melarikan diri.
Berdasarkan laporan warga, keterangan saksi, serta bukti di lokasi, tim Satgas Gakkum bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Pelaku berinisial AEJ, seorang pemuda 18 tahun asal Sidomulyo, Bantul.
“Pelaku melakukan aksinya demi kesenangan pribadi. Ini adalah bentuk premanisme murni yang sangat membahayakan. Berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 105 cm, sebuah helm hitam bertuliskan “Starcross”, sepasang sandal Ando, satu unit sepeda motor Yamaha Mio plat AA 2116 AJ, satu unit iPhone 11 warna hitam, serta dompet dan uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, AEJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia juga disangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak premanisme.
“Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Purworejo akan selalu hadir di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Purworejo tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk premanisme dan kejahatan di wilayah hukumnya.