Polres Purworejo Edukasi Warga soal Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu

PURWOREJO, pelita.co – Polres Purworejo terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengurangi kebisingan, menjaga kenyamanan masyarakat, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., mengajak masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku. Pengendara juga diminta memastikan kendaraannya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Karena itu, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi jalan raya yang aman dan kondusif.

“Penggunaan knalpot brong selain memicu kebisingan yang mengganggu kenyamanan publik, juga berpotensi memicu gesekan sosial serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami mengajak seluruh warga Purworejo untuk bersinergi menjaga kondusivitas dengan memakai komponen kendaraan yang standar dan laik jalan,” ujarnya.

Polres Purworejo juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan dapat dikenai sanksi hukum.

Baca Juga: Polres Purworejo Rangkul Generasi Muda Lewat Turnamen E-Sport, Cegah Tawuran

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam ketentuan tersebut, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk terkait knalpot, dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp250.000.

Sanksi tersebut menjadi pengingat bagi pengendara agar tidak mengabaikan ketentuan teknis kendaraan saat digunakan di jalan raya.

Melalui sosialisasi secara persuasif dan edukatif, Polres Purworejo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar serta mematuhi peraturan lalu lintas.

Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) secara berkelanjutan.

Masyarakat pun diimbau untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama.

Baca Juga: Spesialis Pencurian di Masjid dan Sekolah Dibekuk, 5 TKP Berhasil Diungkap Polres Purworejo