
PURWOREJO, pelita.co — Aksi pencurian di sejumlah fasilitas umum yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya terungkap. Polres Purworejo menangkap seorang pria berinisial AP (42), warga Tembalang, Kota Semarang, yang diduga menjadi pelaku pencurian di sejumlah masjid dan sekolah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., dalam konferensi pers di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Jumat (2/10/2026) pagi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Kasus yang menjadi dasar pengungkapan bermula dari pencurian di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban sedang melaksanakan salat Magrib. Ketika kondisi masjid relatif sepi, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil tas milik korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada AP. Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lain yang menyasar sekolah maupun tempat ibadah.
Baca Juga: Polres Purworejo Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
“Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban,” kata AKBP Erma.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AP pada 27 Agustus 2026. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Di antaranya satu dusbox, satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih bernomor polisi AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta satu jaket hoodie hitam merek Camelwork.
AP diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Selain berdomisili di Kulon Progo, DI Yogyakarta, tersangka tercatat berasal dari Tembalang, Kota Semarang.
Hasil pengembangan perkara menunjukkan sedikitnya beberapa lokasi lain yang diduga menjadi sasaran tersangka.
Pada Januari 2025, pencurian dilaporkan terjadi di SMA Negeri 1 Purworejo dengan barang yang hilang berupa telepon seluler. Selanjutnya pada Maret 2025, pencurian terjadi di SD Negeri Piji dengan sasaran uang tunai.
Baca Juga: Polres Purworejo Bongkar Peredaran Tramadol dan Pil Berlogo Y, Seorang Pemuda Ditangkap
Masih pada Maret 2025, tersangka diduga beraksi di SMK Negeri 7 Purworejo dengan mengambil helm. Sementara pada Juni 2026, aksi serupa terjadi di SD Negeri Pangen Gudang dengan sasaran tas yang berisi uang dan barang lainnya.
Dengan demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian perkara yang diduga melibatkan tersangka tersebut.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan, tersangka diproses secara hukum dan telah dilakukan penahanan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas AKP Dwiyono.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.
Kapolres Purworejo mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika berada di tempat umum, termasuk masjid dan lingkungan sekolah.
Masyarakat diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Pengamanan kendaraan juga perlu diperkuat dengan kunci tambahan.
Selain itu, keberadaan CCTV dinilai penting untuk membantu pengawasan sekaligus mendukung proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya.













