Polda Banten Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 11 Kg Ganja dan 4,56 Gram Sabu

Polda Banten Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 11 Kg Ganja dan 4,56 Gram Sabu
Polisi Berhasil menyita barang bukti Narkoba Jenis sabu seberat 4,56 gram.(dok ist)

SERANG, Pelita.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dengan mengamankan dua tersangka berinisial AS dan MF.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat bruto 11.088 gram atau 11 kg dan sabu seberat 4,56 gram.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.

“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Wiwin, Minggu (11/10/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di gudang J&T Cargo, Jalan Raya Perancis No.32, Jatimulya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari paket tersebut ditemukan 10 paket berisi daun diduga ganja dengan berat total 11,088 kg.

Polisi menyita barang bukti ganja seberat bruto 11.088 gram atau 11 kg,(dok ist)

Polisi kemudian melakukan teknik _control delivery_ bekerja sama dengan pihak ekspedisi hingga paket tiba di gudang J&T Cargo wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 12.30 WIB, dua orang berinisial AS dan MF datang mengambil paket tersebut dan langsung diamankan. Hasil pemeriksaan awal menyebut paket itu milik seseorang berinisial PD yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dibawa menuju Polda Banten, petugas kembali menggeledah tersangka. Dari tas selempang milik AS ditemukan lima paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,56 gram.

“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka. Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, AS diduga memperoleh sabu dari petunjuk foto dan share loc yang diberikan seseorang berinisial ES yang juga berstatus DPO.

Wiwin menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Ringkus Penambang Batu Bara Ilegal di Lebak, 56 Ton Sudah Terjual

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.