Beranda News

Polres Manggarai Didesak Segera Tindakanjuti Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Di Desa Pong Lengor

MANGGARAI NTT, Pelita.co- Warga Lengor desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendesak Kepolisian Resor (polres) Manggarai agar serius dan segera menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan SA

Wanita inisial EL (55) menjadi korban kebejatan SA yang juga merupakan sesama warga Lengor desa Pong Lengor

“Kami meminta kepolisian Manggarai harus serius dan juga segera tindak lanjuti laporan kami terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan SA terhadap saudara kami EL” ungkap beberapa warga kepada wartawan saat mendatangi polres Manggarai pada Senin 08 September 2025

Pihak korban ini mendatangi polres Manggarai untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut serta untuk mendorong pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti

Kasus ini telah dilaporkan pihak korban ke Polres Manggarai pada 5 September 2025 dengan nomor: LP/B/230/IX/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT

Aksi bejat terduga pelaku SA ini terjadi tengah pada Kamis 4 September 2025 lalu saat EL berada di rumah saudaranya

Pkl. 23.45 WITA, EL yang saat itu hanya seorang diri tiba tiba didatangi seorang pria tidak dikenal dan hendak melakukan tindakan pelecehan

Tidak terima diperlakukan demikian, EL berontak sambil berteriak meminta tolong hingga didengar warga sekitar

Warga yang mendengar teriakan itu kemudian datan dan berusaha masuk ke dalam rumah dan berhasil menyelamatkan korban dari aksi bejat pelaku

Wajah pelaku akhirnya dikenal warga yang diketahui berinisial SA

Terduga pelaku langsung diamankan ke rumah gendang Lengor hingga akhirnya Bhabinkamtibmas bersama kepala desa Pong Lengor bersama kepala dusun membawa pelaku ke Polres Manggarai

Ini bukan kali pertama terduga pelaku (SA) melakukan aksi bejatnya. SA sudah beberapa kali melakukan hal serupa

Seorang tokoh adat Lengor, Donatus Lori yang juga ikut mendatangi Polres Manggarai mengungkapkan bahwa SA pernah melakukan kasus yang sama pada tahun 2019 silam

Namun saat itu kasusnya diselesaikan secara adat. SA disanksi dengan denda Rp 2,5 juta serta satu ekor babi

Saat itu, SA juga membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya

Aksi SA kembali terulang Tahun 2023. Saat itu kasusnya hanya diselesaikan di tingkat pemerintah desa Pong Lengor

Aksi bejat SA yang berulang terus menerus menimbulkan keresahan dan trauma bagi warga Lengor sehingga tindakan yang kembali Ia lakukan dan menimpa EL tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum

Seorang warga Lengor lainnya, Sakarias Dandung mengungkapkan, perbuatan SA sangat meresahkan

“Ini sudah sangat meresahkan, warga tidak lagi merasa aman,” ujar Sakarias

Sakarias juga mengemukakan modus pelaku SA dalam aksinya

SA biasanya masuk ke rumah korbannya saat mereka tertidur. Setelah berhasil masuk dan mendekati korban Ia meraba-raba tubuh korban yang tertidur bahkan membawa alat tajam seperti silet atau gunting untuk memotong pakaian dalam jika sulit dilepas

Beberapa korban menduga, pelaku menggunakan semacam hipnotis karena mereka tidak menyadari saat kejadian berlangsung

Trauma dirasakan oleh kaum ibu di desa Lengor. Beberapa orang ibu ibu yang ikut mendatangi Polres Manggarai merasa trauma dan merasa terancam dengan keberadaan SA

Warga Lengor ini mengaku kecewa karena walaupun sudah dilaporkan, Polisi masih membiarkan SA atau belum juga ditangkap

“Kami sangat menyesalkan sikap polisi. Membiarkan dia bebas sama saja dengan melepaskan singa dari kandang,” tegas Donatus Lori

Warga meminta kepolisian agar segera mengungkap kasus ini hingga tuntas agar perempuan di Lengor bisa kembali merasa aman

Warga berencana akan kembali mendatangi Polres Manggarai pada 11 September untuk memastikan kasus tersebut benar benar ditindak lanjuti

Mereka meminta ibak Polres Manggarai untuk tidak mengulur ulur waktu

Pihak Polres Manggarai merespon positif atas laporan warga Lengor ini

Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donny Sare, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut seraya meminta waktu

“Mohon waktunya, saya akan konfirmasi lebih lanjut dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya singkat