PURWOREJO, Pelita.co – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Kabupaten Purworejo menggelar sosialisasi pembentukan perpustakaan umum dan perpustakaan khusus, Rabu (26/11/2025), di Ruang Audio Visual Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo. Kegiatan menghadirkan pustakawan Dwi Puji Astuti dan Riska Agustin sebagai narasumber.
Kabid Perpustakaan Dinpusip, Sigit Sudibyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo merupakan pusat ilmu pengetahuan dan literasi masyarakat. Meski fasilitas gedung sudah lengkap—mulai dari ruang ber-AC, koleksi buku, akses e-book, hingga ruang audio visual—tantangan literasi di era digital justru semakin besar.
“Kehadiran internet dan media sosial membuat minat baca menurun, yang berdampak pada rendahnya budaya literasi masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas kita bersama untuk kembali meningkatkan budaya literasi, salah satunya melalui perpustakaan,” ungkapnya.
Sigit menjelaskan bahwa keberadaan perpustakaan telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, yang mengharuskan seluruh instansi pemerintah memiliki perpustakaan di tiap tingkatan. Perpustakaan milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dikategorikan sebagai perpustakaan umum. Sementara perpustakaan pada instansi vertikal maupun perangkat daerah disebut perpustakaan khusus.
Di Kabupaten Purworejo, hampir semua sekolah telah memiliki perpustakaan. Namun untuk tingkat desa, baru sebagian yang sudah membentuk perpustakaan desa, sementara sejumlah instansi baru menyediakan perpustakaan kecil atau pojok baca.
Melalui sosialisasi ini, Dinpusip berharap semakin banyak lembaga pemerintah yang membentuk perpustakaan sebagai sarana edukasi dan peningkatan budaya literasi masyarakat Purworejo.