KEBUMEN,pelita co, – Alih-alih mengenang semangat emansipasi yang digaungkan R.A. Kartini, dua warga Kecamatan Karanggayam justru merusak makna Hari Kartini dengan rencana konsumsi narkoba. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen saat hendak memakai sabu pada Senin, 21 April 2025.
Kedua tersangka yakni TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto. Ironisnya, SH diketahui merupakan perangkat desa aktif yang semestinya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.20 WIB di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di sisi selatan palang pintu Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, dua unit handphone android, dan satu sepeda motor matic yang digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, keduanya memang telah sepakat untuk menggunakan sabu pada malam peringatan Hari Kartini. Tindakan tersebut menjadi tamparan keras di tengah upaya masyarakat dan pemerintah dalam memerangi narkoba.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Kebumen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba. Laporkan segera bila menemukan aktivitas mencurigakan, demi menjaga generasi masa depan dari bahaya narkotika.