PURWOREJO, pelita.co – Keresahan tengah melanda para pensiunan PT Pos Indonesia di Kabupaten Purworejo. Karena mulai 1 Mei 2025, Tunjangan Pangan (TP) dan sumbangan iuran BPJS resmi dihapus dari slip gaji mereka. Kebijakan ini menimbulkan gelombang protes, terutama dari para pensiunan yang menggantungkan hidup pada penghasilan bulanan yang relatif kecil.
Ketua Paguyuban Pensiunan PT Pos Indonesia Kantor Purworejo, Nurudin, mengungkapkan bahwa banyak pensiunan kini berada dalam posisi sulit secara ekonomi. “Ada yang gajinya cuma Rp130 ribu, rata-rata Rp500 ribu. Hanya satu orang yang gajinya mencapai Rp1,9 juta. Dengan dihapusnya TP dan BPJS, kondisi kami semakin berat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pos Purworejo, Jumat (2/5/2025).
Saat pengambilan gaji di hari itu, puluhan pensiunan menyampaikan aspirasi dengan membawa selebaran bertuliskan “Apa Cukup untuk Hidup?”. Mereka menunjukkan rincian slip gaji yang menunjukkan pengurangan signifikan pasca dihapusnya komponen TP dan BPJS.
Salah satu contohnya adalah Pudjiyono, pensiunan dengan penghasilan pensiun Rp166.200 ditambah TP Rp200 ribu dan BPJS Rp100 ribu. Dengan potongan pinjaman koperasi Rp300 ribu, sebelumnya ia masih menerima sisa Rp166.200. Kini, setelah penghapusan, gajinya justru menjadi minus Rp33.800.
“Banyak dari kami sampai tidak punya uang untuk ongkos pulang. Ini bukan hanya pengurangan, tapi seperti mencabut hak hidup kami,” keluh Nurudin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Direksi PT Pos Indonesia Nomor 32594/HC.00/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa perusahaan tidak lagi dapat memberikan benefit langsung seperti TP, TPP, dan sumbangan BPJS kepada para pensiunan.
Salah satu alasannya adalah kondisi keuangan perusahaan yang tertekan akibat penurunan pendapatan, terutama dari proyek-proyek pemerintah yang selama ini menjadi sumber utama pemasukan.
Perusahaan juga menyebut bahwa arahan dari Kementerian BUMN melarang pemberian benefit kepada pensiunan karena mereka dianggap tidak lagi memiliki keterlibatan dalam operasional perusahaan. Sebagai gantinya, bantuan pensiun maksimal Rp100 ribu hanya diberikan kepada pensiunan yang berpenghasilan di bawah Rp1,2 juta dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun.
Namun, menurut para pensiunan, kebijakan ini sangat tidak manusiawi. “Yang gajinya Rp1 juta saja berat. Saya sendiri kehilangan Rp400 ribu. Kami dulu ikut membesarkan perusahaan ini. Harusnya jangan diputus begitu saja,” tegas Nurudin.
Dari data yang ada, terdapat 106 pensiunan di Kantor Pos Purworejo yang terdampak kebijakan ini. Mereka berharap pemerintah dan manajemen perusahaan bisa meninjau ulang keputusan tersebut demi keberlangsungan hidup para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Purworejo, I Gusti Ayu Ketut Puspa, yang dihubungi Jumat malam, belum bersedia memberikan komentar. Ia menyarankan agar pihak media datang langsung ke kantornya pada Sabtu (3/5/2025).