TANGERANG, Pelita.co – Kegiatan Peningkatan Jalan Hotmix Lingkungan RT/05 RW/09 Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang bersumber dana dari APBD Tahun 2025, melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, dengan biaya Rp. 99.228.000.00, yang dikerjakan oleh CV. Wildan Sentosa diduga lemah pengawasan dan tidak sesuai dengan spesifikasi standar kualitas pada umumnya jadi sorotan publik, Kamis, (28/08/2025).
Proyek tersebut diduga terindikasi telah melakukan kecurangan dengan mengurangi jumlah volume matrial hotmix. Pasalnya dalam pelaksanaannya jumlah yang didatangkan diduga tidak sesuai dengan ketentuannya.
Tak hanya itu, agar diameter ketebalan hotmix terlihat sesuai ukuran standarnya saat pemeriksaan hasil pekerjaan. kontraktor diduga menyiasati hal itu dengan memberikan celah titik-titik area untuk memanipulasi pengambilan sample coring.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui siapa pelaksana dari proyek yang sedang dia kerjakan ini, yang jelas hotmix yang digelarnya ini pagi anggaran Dinas Perkim Kabupaten Tangerang.
“Nggak tahu pelaksananya siapa namanya, punya dinas Perkim,” singkat pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP LSM LipanHam Darusamin meminta kepada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk black list CV. Wildan Sentosa karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan kegiatan fisik pemerintah.
“Pemborong seperti begini jangan sampai dikasih kegiatan proyek lagi, masa nilai anggaran Seratus Juta digelarnya hanya satu mobil, terus fungsi pengawas apa kalau perilaku penyimpangan ini dibiarkan,” ungkap Darus. Kamis (28/8).
Dikatakan Darus, jumlah matrial hotmix nya harus ditambah dan digelar ulang untuk memenuhi kekurangannya, jika tidak digelar oleh Dinas Perkim, maka temuan ini akan sebagai dasar untuk dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam waktu dekat, kami akan layangkan surat ke Dinas Perkim kabupaten Tangerang, jika tidak ditanggapi dan digelar ulang, maka kami pastikan hal ini akan kami lanjutkan ke BPK, agar indikasi penyimpangan itu dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Perkim belum dapat dikonfirmasi.