PURWOREJO, Pelita.co – Penantian panjang 40 warga penerima Program Rumah Sub Inti (PRSI) di Kelurahan Keseneng akhirnya berakhir bahagia. Setelah lebih dari tiga dekade sejak program ini dimulai pada 1991, mereka kini resmi memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan tempat tinggal mereka.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti SH, di Ruang Arahiwang Setda Purworejo pada Selasa (10/6/2025). Program PRSI sendiri merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak awal 1990-an yang bertujuan menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memanfaatkan lahan milik Pemkab.
Dalam kesempatan yang sama, juga diserahkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas beberapa aset daerah seperti Gedung Diklat BKPSDM, Hotel Puri Mandiri, dan tanah eks bengkok Kelurahan Kledung Kradenan. Sertipikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, Andri Kristianto SKom MT, kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Bupati Hj Yuli Hastuti SH menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terselesaikannya proses sertifikasi ini.
“Alhamdulillah, setelah menunggu bertahun-tahun, pensertifikatan akhirnya tuntas. Semoga dengan sertipikat ini, warga dapat hidup lebih tenang dan aman secara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Purworejo terus berkomitmen memperkuat tata kelola aset daerah dengan pendekatan yang tertib, legal, dan akuntabel.
“Langkah ini bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk program-program strategis daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho SSi MAcc, menjelaskan bahwa proses pensertifikatan ini merupakan tindak lanjut dari serah terima tanah dan bangunan yang telah dilakukan pada 23 September 2024.
“Setelah melalui serangkaian prosedur, akhirnya pada 27 Mei 2025, SHM untuk 40 warga PRSI Kelurahan Keseneng resmi diterbitkan,” ujarnya.
Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara Pemkab Purworejo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, yang selama ini bekerja sama dalam mempercepat proses legalisasi aset pemerintah dan masyarakat.