Beranda News

Pemkab Purworejo Hapus Denda Pajak hingga 31 Desember, Warga Diimbau Segera Bayar

Pemkab Purworejo Hapus Denda Pajak hingga 31 Desember, Warga Diimbau Segera Bayar
Ket Foto: Kepala Bidang Pendapatan , BPKPAD Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo

PURWOREJO, pelita.co – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi memberlakukan kebijakan sunset policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai denda, bunga, maupun sanksi administrasi lainnya.

Kepala Bidang Pendapatan , BPKPAD Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, sekaligus strategi fiskal untuk mendorong percepatan penerimaan PAD di akhir tahun.

Dalam kondisi normal, wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenai denda sebesar 1% per bulan. Misalnya, pajak yang jatuh tempo pada 30 September dan baru dibayarkan pada November, sudah dikenai denda 2%.
“Melalui sunset policy ini, denda tersebut dihapus sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus pokok pajak, melainkan hanya menghilangkan sanksi sebagai bentuk stimulus agar masyarakat lebih mudah melunasi kewajibannya.

BPKPAD menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp1,9 miliar dari program ini. Realisasi pembayaran tunggakan tahun ini dinilai lebih baik dibanding periode sebelumnya karena upaya pemungutan yang lebih intensif.
“Purworejo pada 2025 ini tidak ada kenaikan NJOP PBB. Jadi fokus kami mengejar potensi tunggakan yang masih besar,” ungkapnya.

Hingga saat ini, dari total ketetapan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp39,1 miliar, realisasi pemasukan telah mencapai sekitar Rp38,3 miliar. Pemkab berharap program sunset policy dapat mendorong capaian lebih dari Rp40 miliar hingga akhir tahun.

Untuk mengoptimalkan penerimaan, BPKPAD membentuk empat tim mobilisasi yang ditugaskan berkeliling ke desa-desa dengan realisasi pembayaran masih rendah.
Sebanyak 14 kecamatan masih memerlukan penguatan penagihan, di antaranya Banyuurip, Bayan, dan Butuh.
Beberapa kecamatan memiliki capaian tinggi seperti Kali Gesing yang hampir 100% lunas, meski masih terdapat beberapa objek pajak khusus seperti menara telekomunikasi yang belum seluruhnya menyelesaikan kewajiban.

Di wilayah Kecamatan Bener, hanya tersisa tiga desa yang belum mencapai 100% pelunasan. Sementara itu, Kecamatan Purworejo menghadapi tantangan tersendiri karena banyak rumah kosong dan pergantian perangkat kelurahan yang kerap menyulitkan distribusi SPPT.

Program sunset policy yang bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan 10 November ini sekaligus menjadi ajakan kepada warga untuk menjadi “pahlawan daerah” dengan melunasi pajak demi keberlanjutan pembangunan.

“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena belum tentu tahun depan ada lagi,” tegasnya.