Beranda News

Pemecatan Dosen Secara Sepihak Membuka Tabir Persoalan STIE Karya Ruteng Manggarai NTT

Kuasa Hukum Pemohon, Melkhior Judiwan, SH.,MH

MANGGARAI NTT, Pelita.co- Kasus pemecatan dosen Lucius Proja Mo’a, S.E.,M.M oleh pihak Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng, kabupaten Manggarai NTT berujung pada terkuaknya persoalan lain di Perguruan Tinggian (PT) tersebut yang selama ini belum banyak diketahui publik bahkan pemerintah sekalipun

Salah satu persoalan yang terkuak di balik kasus pemecatan dosen yang telah mengabdi selama 7 tahun di STIE Karya itu adalah upah pokok yang jauh di bawah standar UMP NTT

Berdasarkan pengakuan Lucius bahwa Ia hanya menerima upah pokok sebesar Rp. 600.000 hingga Rp.800.000 saja per bulannya

Lucius telah mengabdi di STIE Karya, kampus milik Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng Manggarai NTT sejak 19 Februari 2018 hingga di- PHK sepihak YPTTK pada 27 Februari 2025

Upah di bawah standar ini menjadi masalah baru yang diungkapkan oleh Lucius melalui kuasa hukumnya, Melkhior Judiwan, SH.,MH

Kepada wartawan, Melkhi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian Bipartit namun gagal karena pihak kampus dalam hal ini Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya secara Bipartit

Karena itu Melkhi mengadukan persoalan ini ke dinas Ketenaga kerjaan dan transmigrasi (Nakertrans) kabupaten Manggarai melalui surat permohonan nomor: 4/Pdt.G/HI/Tripartit/Adv-Peradi/MJ/IV/2025

Permohonan ini dimaksudkan agar dilakukan penyelesaian secara tripartit antara pemerintah, pengusaha dan karyawan/dosen dengan termohon Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng

Mantan hakim Ad hoc hubungan industrial pada pengadilan negeri kelas 1 A Kupang ini menjelaskan, pembayaran upah terhadap kliennya oleh pihak kampus STIE Karya Ruteng yang jauh di bawah UMP NTT adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 90 ayat satu (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagaan kerjaan

Pasal tersebut kata Melkhi jelas menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 UU a quo

Pelanggaran terhadap pasal tersebut tambahnya dapat kualifikasi sebagai sebuah tindak pidana kejahatan, sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat satu (1) undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan

Bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Setelah menyampaikan permohonan Tripartit ini, Melkhi Judiwan akan melaporkan masalah upah pokok di bawah UMP NTT ini ke pihak Kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku

Melkhi Judiwan yang juga merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) kabupaten Manggarai ini menegaskan bahwa tindakan termohon dalam hal ini YPTTK adalah sangat merugikan kliennya atau pemohon

Oleh karena upah pokok di bawah UMP ini tambahnya, kalkulasi atau penghitungan hak hak normatif kliennya (pemohon) wajib menggunakan patokan UMP NTT tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 2.328.969.69 per bulan

Masalah upah pokok di bawah UMP NTT ini telah dimuat di dalam surat permohonan Tripartit pihak pemohon kepada Disnakertrans kabupaten Manggarai yang telah diserahkan pada Senin 14 April 2025

Dalam surat permohonan Tripartit itu, pemohon menggambarkan sejumlah kronologi dan tindakan pihak YPTTK terhadap Dirinya sebelum di-PHK

Disebutkan bahwa ketua YPTTK, Maryati Helsako F. Mutis cenderung mengintervensi urusan tridharma kebijakan perguruan tinggi dalam hal ini STIE

Menurut pemohon, secara teknis kebijakan itu mestinya merupakan kewenangan mutlak pimpinan lembaga dan segenap civitas akademika STIE Karya Ruteng termasuk pembagian mata kuliah

Melkhi menerangkan bahwa sebelum termohon (Maryati Helsako F.Mutis) menjadi ketua YPTTK, kliennya mengampu atau mengajar 3 mata kuliah namun setelah termohon menjadi ketua YPTTK, termohon mengintervensi ketua STIE Karya Ruteng agar pemohon (Lucius) tidak lagi mengajar di tempatnya itu dengan cara tidak memberikan tugas pengajaran termasuk pengampuan mata kuliah kepada mahasiswa

Hal itu terjadi tepatnya saat memasuki semester genap tahun akademik 2024/2025 saat pimpinan STIE Karya Ruteng hendak melakukan pembagian tugas pengajaran bagi para dosen

Namun ketua STIE ketika itu kata Melkhi tetap mempertahankan kliennya itu karena mata kuliah yang ditugaskan kepadanya sangat penting dan kampus masih keterbatasan dosen

Saat itu termohon menyepakatinya tetapi hanya diberikan satu mata kuliah saja yang selanjutnya dikukuhkan melalui Keputusan Nomor: 071/STIE/SK.U/II/2024/2025 tanggal 21 Februari 2025

Melkhi menilai kebijakan Termohon yang hanya memberikan satu mata kuliah kepada pemohon merupakan kebijakan yang sangat tidak terpuji dan merugikan kliennya. Selain menimbulkan ketidakadilan antara Pemohon dengan dosen lain juga dapat dikualifikasi sebagai bagian dari pembunuhan karakter. Tindakan Termohon ini menurutnya juga sangat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Dosen

Tindakan Termohon yang mengurangi materi pengajaran Pemohon, adalah jelas sangat tidak diterima oleh Pemohon sehingga melakukan protes, dengan cara mengajukan surat keberatan kepada Termohon tertanggal 18 Februari 2025, perihal mohon peninjauan kembali terhadap Surat Keputusan Pengajaran tersebut

Namun permohonan pemohon ditanggapi secara negatif oleh termohon dimana dalam pertemuan antara Para Dosen dengan Termohon tertanggal 27 Februari 2025, pada Kampus STIE Karya Ruteng, secara lugas termohon menyatakan bahwa satu mata kuliah yang ditugaskan kepada pemohon dicabut

Termohon juga meminta pemohon membuat surat pernyataan, atau menyatakan mengundurkan diri dari Kampus tersebut dan sejak saat itu pemohon tidak lagi terdaftar sebagai dosen STIE Karya Ruteng

Tanggal 14 Maret 2025, Pemohon bersama Kuasa Hukumnya mendatangi termohon pada Kantor Yayasan (YPTTK) Ruteng, untuk melakukan konfirmasi kepastian terkait tindakan PHK yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon, sekaligus hendak mengajak Termohon, agar persoalan PHK dimaksud dapat diselesaikan secara bipartit

Namun termohon menolak kehadiran mereka dan tidak memberikan ruang sedikit pun untuk berdiskusi bahkan termohon menunjuk nunjuk pemohon dan menyebutnya banyak kesalahan dan menyatakan karena itulah pihaknya (YPTTK) otomatis meresign atau mengeluarkannya dari kampus sebagai dosen

Melkhi menilai statement termohon ini jelas sangat melanggar hukum, karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya, dimana Pemohon tidak pernah melakukan pengunduran diri dari Kampus STIE Karya Ruteng, sebagaimana statement resign otomatis yang disampaikan oleh Termohon tersebut

Yang terjadi menurut Melkhi adalah justeru sebaliknya, dimana sesungguhnya Termohon telah melakukan tindakan PHK secara sepihak dan melanggar hukum terhadap Pemohon, dengan beberapa indikator yang dapat dijadikan sebagai bukti hukum, yaitu sebagai berikut:

1. Tindakan pencabutan beberapa mata kuliah yang diampu oleh Pemohon sebelum tahun akademik 2024- 2025, melalui Surat Keputusan Nomor : 071/STIE/SK.U/II/2024/2025, Tertanggal 21 Februari 2025, atas perintah Termohon

2. Tindakan pencabutan Surat Keputusan tersebut diatas, yang kemudian digantikan dengan Surat Keputusan terbaru, Nomor : 072/STIE/SK.U/III/2024/2025, Tertanggal 3 Maret 2025; Dimana dalam Surat Keputusan terbaru itu, nama Pemohon benar-benar sudah tidak terdaftar lagi sebagai Dosen Pengampu mata kuliah tersebut, serta tugas-tugas pengajaran lainya

3. Statement Termohon tertanggal 27 Februari 2025, dihadapan Pemohon dalam ruang rapat bersama Para Dosen STIE Karya Ruteng,yang menyatakan pada pokoknya bahwa ”satu mata kuliah yang saudara ajarkan selama ini, telah saya cabut.., dan silahkan saudara berhenti atau mengajukan pernyataan pengunduran diri dari Kampus STIE sekarang

4. Statement yang disampaikan oleh Termohon dihadapan kami bertiga, tertanggal 14 Maret 2025, di Kantor Yayasan YPTTK Ruteng, yang menyatakan pada pokoknya bahwa “saya tidak bisa melayani kehadiran kalian, lalu sambil menunjuk ke arah Pemohon, menyatakan bahwa orang ini banyak kesalahannya dan kami punya bukti-bukti kuat di Kampus sehingga kami sudah melakukan resign otomatis terhadap orang ini”

5. Sejak Bulan Maret 2025 yang lalu, Termohon sudah tidak lagi membayar gaji pokok Pemohon, yang sebesar Rp. 600.000,-/bulan itu;

6. Bukti lain dari niat Termohon dalam melakukan PHK secara sepihak terhadap Pemohon, adalah dikeluarkannya nama Pemohon dari WA Group STIE Karya-Ruteng atas perintah Termohon kepada Admin WAG tersebut

Dari poin 6 tersebut jelas bahwa Termohon benar-benar telah melakukan tindakan PHK secara sepihak dan melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku, dalam hal ini, adalah UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, jo. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, jo. PP. No. 35 Tahun 2021 Tentang PHK, serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainya

Adapun pelanggaran yang dimaksud kata Melkhi adalah sebagai berikut :

a. Melakukan PHK tanpa dasar hukum yang jelas, dan/atau tanpa ada kesalahan yang dibuat oleh Pemohon

b. Kalaupun ada persoalan yang timbul karena disebabkan Oleh Pemohon, maka syaratnya harus ada warning dalam bentuk Surat Peringatan pertama, surat peringatan kedua (SP-1, SP-2,) dan seterusnya, dan/atau bukti-bukti lain terkait proses penyelesaian internal terhadap sengketa hubungan industrial, antara Pemohon dengan Termohon

c. Tindakan PHK yang dilakukan Termohon ini, juga dilakukan tanpa disertai pembayaran akan hak-hak normatif Pemohon, sebagai implikasi atau dampak dari tindakan PHK tanpa sebab tersebut

d. Termohon juga membayar upah Pemohon, jauh lebih rendah dari UMP NTT, yaitu hanya berkisar antara Rp. 600.000,-/bulan, sampai dengan Rp. 800.000,-/bulan; Walaupun ada tunjangan mengajar, namun itu hanya bisa dikualifikasi sebagai tunjangan tidak tetap, karena besarannya setiap bulan, dan/atau tiap semester sangat fluktuatif (berbeda-beda); Itupun nominal akumulasinya juga tetap saja masih dibawah UMP NTT tahun 2025

e. Selama Pemohon bekerja pada STIE Karya – Ruteng, Termohon juga tidak pernah membayar upah THR Pemohon

f. Pelanggaran lain yang dibuat oleh Termohon, adalah soal tidak terlaksananya kewajiban Termohon dalam mengikut-sertakan Pemohon kedalam program jaminan sosial tenaga kerja melalui Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tenaga kerja Kabupaten Manggarai di Ruteng, baik itu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), maupun Jaminan Hari Tua (JHT) dengan kewajiban Termohon sebesar 3,7% per bulan dari upah yang diterima Pemohon, dengan ketentuan, jika Upah yang diterima Pemohon dibawah UMP, maka standarisasi perhitungannya harus menggunakan UMP, dalam hal ini adalah UMP NTT

g. Hak-hak normatif Pemohon sebagaimana tersebut pada huruf : a s/d f, diatas, adalah merupakan hak mutlak Pemohon, yang wajib dibayarkan oleh Termohon yang diuraikan secara detail dalam somasi pemohon terhadap termohon

Pada tanggal 25 Maret 2025 yang lalu kata Melkhi, pihaknya telah mengajukan somasi dan permohonan bipartit secara tertulis kepada termohon, agar sengketa perselisihan PHK ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan

Namun termohon tidak bersedia bertemu untuk melakukan perundingan bipartit dimaksud, tapi hanya bisa mengirim surat jawaban atas somasi dan permohonan yang disampaikan pemohon yang isi dalam surat jawaban termohon seolah-olah Pemohon telah melakukan kesalahan, dan isi surat jawaban itu, juga sekaligus melempar kesalahan Termohon pada Pimpinan Lembaga STIE Karya-Ruteng, yang seolah-olah Ketua STIE yang melakukan PHK terhadap Pemohon

Dalam surat jawaban Termohon, tertanggal 28 Maret 2025 yang lalu itu, juga menyatakan pada pokoknya bahwa seolah-olah Termohon pernah memberikan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua, dan seterusnya kepada Pemohon, terhadap kesalahan yang dituduh telah pernah dilakukan oleh Pemohon

Melkhi mengatakan apa yang disampaikan termohon dalam surat jawaban somasi tersebut adalah benar-benar merupakan dalil yang sangat tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena Pemohon tidak pernah menerima Surat Peringatan satupun dari Termohon dan sesungguhnya Pemohon tidak pernah melakukan kesalahan apapun terhadap Lembaga Pendidikan Tinggi milik Termohon sebagaimana yang dituduhkan