TANGERANG,Pelita.co – Pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Cadas RT 01, RW 01, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek menara yang diduga milik provider XL dan dikerjakan oleh PT NAR itu diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan hasil pantauan awak media Pelita.co di lapangan pada Senin 28-10-2025, lokasi pembangunan berdiri tepat di tengah pemukiman padat penduduk, bahkan hanya berjarak sekitar 10 meter dari jalan raya utama Cadas–Mauk, serta berdekatan dengan area sekolah. Ironisnya, di sekitar proyek tidak ditemukan adanya papan informasi pekerjaan, termasuk keterangan izin maupun rambu himbauan publik sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui soal status izin pembangunan menara tersebut.
“Saya kurang tahu bang soal izin PBG Saya cuma kerja bantu gali di sini, ” ujar salah satu pekerja, (27-10-2025)
Untuk memastikan kesesuaian lokasi pembangunan dengan tata ruang wilayah, awak media Pelita.co mencoba meminta konfirmasi kepada pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) DTRB Unit 1 Rajeg, yang membawahi wilayah Kecamatan Sepatan
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak UPT belum memberikan tanggapan resmi. Saat dihubungi melalui pesan singkat, Keke, salah satu staf dari UPT DTRB Unit 1 Rajeg, hanya menanggapi singkat.
” Saya belum tinjau dan cek lokasi kang..jadi saya belum tahu sesuai atau tidak nya kang, Nanti saya tinjau dulu ya kang,” Tulisannya dalam balasan Chatt WhatsApp (29-10-2025) saat di konfirmasi soal kesesuaian tata ruang bangunan menara tersebut.
Sikap tersebut dinilai publik kurang responsif, mengingat persoalan izin dan penempatan menara telekomunikasi menyangkut keselamatan warga serta kesesuaian tata ruang wilayah.
Apalagi, berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, setiap pembangunan wajib memiliki PBG dan rekomendasi teknis tata ruang sebelum memulai kegiatan konstruksi.
Minimnya respons dari instansi teknis seperti UPT DTRB Rajeg menimbulkan tanda tanya besar, Apakah pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Tangerang benar-benar berjalan ?
Padahal, fungsi utama DTRB adalah memastikan bahwa setiap bangunan berdiri sesuai rencana tata ruang wilayah dan standar keselamatan konstruksi.
Bila pembangunan tersebut benar dilakukan tanpa izin PBG yang sah, maka proyek itu berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pembongkaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP Nomor 16 Tahun 2021.
Hingga kini, masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait segera turun tangan meninjau lokasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Karena tanpa pengawasan yang serius, keberadaan menara di tengah pemukiman bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan warga dan ketertiban tata ruang wilayah.
Pelita.co akan terus melakukan pemantauan dan menunggu tanggapan resmi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang terkait legalitas pembangunan menara tersebut.(ahr)