Beranda News

Pembangunan Gapura Tanpa KIP, Publik Pertanyakan Transparansi Proyek 

Pembangunan Gapura Tanpa KIP, Publik Pertanyakan Transparansi Proyek 
Pembangunan Gapura di RT 17/03 Desa Tegal Kunir lor Kecamatan Mauk (25-11-2025) dok ist

TANGERANG,Pelita.co – ‎Ditengah maraknya kegiatan pembangunan infrastruktur yang tengah digenjot Pemerintah Kabupaten Tangerang, komitmen akan transparansi sejatinya menjadi satu paket dalam setiap pelaksanaan proyek. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berfungsi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat semestinya wajib terpampang di setiap lokasi pekerjaan. Namun fakta di lapangan masih menunjukkan praktik berbeda.

‎Pembangunan gapura di RT 17 RW 03, Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, menjadi salah satu contohnya. Saat awak media melakukan pantauan pada Selasa (25/11/2025), progres pembangunan yang sudah memasuki tahap pemasangan tiang beton justru tidak disertai papan KIP. Bahkan para pekerja terlihat nyaris tanpa perlengkapan keselamatan (K3) yang seharusnya menjadi standar wajib dalam konstruksi.

‎Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja awalnya mengakui bahwa proyek tersebut bersumber dari Pemda. Namun pernyataan itu berubah seketika ketika awak media menanyakan keberadaan papan proyek kegiatan. Pekerja itu tiba-tiba menyarankan agar awak media menanyakan langsung ke pihak pelaksana. “Saya ini hanya kerja di bawah mandor, soal papan kegiatan atau proyek ini dari mana saya nggak tahu,” ujarnya mencoba mengaburkan informasi.

‎Anehnya, pekerja lain justru memberikan jawaban serupa mengalihkan konfirmasi ke pihak masjid. Ketika dipertegas bahwa rekaman sebelumnya telah menyebut proyek ini dari Pemda, keduanya memilih terdiam. Di lokasi pun tak terlihat adanya pengawas maupun pihak pelaksana proyek yang seharusnya memastikan standar konstruksi dan transparansi terpenuhi.

‎Ketiadaan papan informasi publik pada proyek gapura ini otomatis menimbulkan spekulasi mengenai sumber anggaran, nilai proyek, hingga siapa kontraktor pelaksananya. Padahal seluruh itu adalah informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi

‎Tanpa papan keterangan informasi proyek dan tanpa penerapan K3 yang layak, pembangunan gapura di Desa Kunir Lor bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga mengesankan ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi. Dan publik berhak tahu, bukan malah dibuat bertanya-tanya. Jika dasar transparansi saja diabaikan, patut dipertanyakan sejauh mana proyek ini dijalankan sesuai aturan dan apakah keselamatan para pekerja pun dianggap tak lebih hanya gimik.(ahr)