TANGERANG, Pelita.co – Pembangunan Balai Warga di RT 02 RW 04, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang diduga bersumber dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang itu terindikasi tidak memenuhi standar teknis serta minim transparansi publik.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi, terlihat jelas penggunaan material besi yang tidak sesuai standar—dikenal di kalangan tukang sebagai “besi banci”, yaitu besi yang ukuran dan kekuatannya di bawah spesifikasi teknis semestinya.
Tak hanya itu, proyek ini juga tidak memasang papan informasi kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan setiap proyek yang menggunakan anggaran negara mencantumkan informasi pelaksana, nilai proyek, dan waktu pelaksanaan secara terbuka.
Ketika dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti perihal pelaksanaan proyek.
“Untuk papan mana kegiatan belum terpasang, dan untuk pelaksananya saya tidak tahu, saya hanya pekerja bang,” ujarnya singkat. Kamis (19/06/2025).
Ketertutupan informasi dan penggunaan material yang tidak layak memicu dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah warga sekitar juga mulai mempertanyakan kualitas bangunan yang sedang dikerjakan, mengingat fungsinya yang cukup vital sebagai pusat kegiatan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM LipanHam Darusamin angkat bicara terkait ketidaksesuaian material besi yang digunakan untuk pondasi tapak cakar ayam itu harus dibongkar dan diganti yang standar SNI.
“Bongkar itu, apaan cakar ayam pakai besi polos, udah polos banci lagi, harus dibongkar ganti materialnya, sesuaikan standarnya, soalnya nyawa dari bangunan itu pondasi, kalau dari bawah enggak bener gimana atasnya, bisa-bisa bangunannya roboh,” tegas Darus.
Sementara, Alif selaku pengawas dari dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, Udh saya kasih tau ke pelaksana nya, dari awal pcm sama di wa juga gak di respon, cuman di liat doang wa saya juga sama pelaksana nya bang.
“udah saya bilangin dari awal papan proyek sma APD masih ngeyel, Oke bang nanti sya cek kelapangan juga,” tulisnya singkat . kamis (19/06).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DTRB Kabupaten Tangerang terkait temuan di lapangan. Publik berharap instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh atas kegiatan tersebut.
Jika benar ditemukan pelanggaran, maka pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab penuh, mengingat anggaran publik yang digunakan seharusnya menjamin mutu dan manfaat proyek bagi masyarakat.