PURWOREJO,pelita.co, – Peristiwa orang tertemper kereta api kembali terjadi di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto. Insiden yang berlangsung pada Jumat (15/8/2025) pukul 07.58 WIB di KM 476+5/6 lintas Stasiun Kutoarjo–Butuh ini sempat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
Dampaknya, dua rangkaian kereta api mengalami keterlambatan total 17 menit. KA Fajar Utama Yogya relasi Yogyakarta–Pasarsenen tertahan 5 menit di Stasiun Butuh untuk pengecekan rangkaian, sementara KA Taksaka relasi Yogyakarta–Gambir menunggu jalur aman di Stasiun Kutoarjo selama 12 menit.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut. “Kami berduka atas kejadian ini dan berharap keluarga korban diberi kekuatan. Petugas kami bersama pihak terkait segera melakukan penanganan untuk memastikan jalur kembali aman dilalui,” ujarnya.
Krisbiyantoro menekankan bahwa jalur rel adalah area steril yang hanya untuk operasional kereta api. “Tidak boleh ada aktivitas seperti berjalan, duduk, bermain, atau memotret di jalur rel. Selain melanggar aturan, hal ini sangat berisiko terhadap keselamatan diri dan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran bisa berujung pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur Pasal 199.
PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak memasuki area rel, mematuhi rambu di perlintasan, dan meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Krisbiyantoro.