KEBUMEN, pelita.co — Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kebumen berinisial K akhirnya menemukan titik terang. Satreskrim Polres Kebumen resmi menetapkan K sebagai tersangka pada Rabu (20/8/2025).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) dengan nomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025.
Kuasa hukum pelapor, Aksin dari Aksin Law Firm, membenarkan kabar penetapan tersangka terhadap K. Menurutnya, surat resmi penetapan tersangka sudah diterima pihaknya dari Polres Kebumen.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Alhamdulillah, akhirnya laporan yang sudah berjalan lebih dari dua tahun ini menunjukkan hasil,” ujar Aksin, saat dihubungi Kamis (21/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Sutaja Mangsur (70), warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen. Sutaja mengaku kaget setelah mengetahui bahwa sertifikat tanah miliknya telah beralih nama menjadi milik K, padahal dirinya merasa tidak pernah menjual ataupun menghibahkan tanah tersebut.
“Klien kami tidak pernah melakukan transaksi apa pun. Namun, tiba-tiba sertifikat tanahnya sudah atas nama oknum anggota DPRD tersebut,” jelas Aksin.
Aksin menambahkan, K yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan diduga kuat melakukan praktik penipuan dan penggelapan dokumen untuk memindahkan kepemilikan tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kuasa hukum Sutaja menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan. Ia berharap penetapan tersangka ini bisa membuka jalan untuk mengembalikan hak tanah milik kliennya.
“Kami percaya hukum masih bisa ditegakkan. Walaupun klien kami orang kecil dan harus berhadapan dengan pejabat, proses hukum tetap berjalan. Kami optimistis tanah milik Sutaja bisa kembali,” tegasnya.
Hingga kini, Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan. Sementara itu, pihak DPRD Kebumen dan Fraksi PDI Perjuangan juga belum memberikan tanggapan terkait status tersangka K.