MANGGARAI BARAT NTT, Pelita.co- Musyawarah Pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih desa Waka, kecamatan Pacar kabupaten Manggarai Barat provinsi NTT menghasilkan sejumlah kesepakatan, baik terkait dewan pengawas, struktur kepengurusan, bidang usaha serta kesepakatan lainnya
Kesepakatan ini dihasilkan melalui musyawarah desa khusus membahas pembentukan kopdes Merah Putih yang digelar di kantor desa Waka di Puing pada Selasa 27 Mei 2025
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi kesra) kecamatan pacar, Fransiskus Sule, S.Pd, Kepala desa Waka Dominikus Natar, Pendamping lokal desa, Babinsa, Perangkat Desa, ketua dan anggota BPD, tokoh pendidik,tenaga kesehatan desa, para kader desa, PKK desa, pengurus BUMDES, para RT, pelaku usaha, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, perwakilan Kelompok Tani dan masyarakat desa Waka lainya
Dalam sambutan saat membuka musyawarah tersebut kepala desa Waka, Dominikus Natar menjelaskan tentang dasar hukum dibentuknya Kopdes merah putih di desanya tersebut
“Pembentukan Kopdes merah putih ini didasarkan pada Keputusan Presiden (kepres) nomor 9 tahun 2025 tentang satuan tugas percepatan pembentukan koperasi merah putih serta Peraturan Menteri Koperasi (permenkop) nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan Kopdes Merah Putih” ungkap Dominikus
Ia berharap yang terpilih menjadi pengurus untuk bekerja sesuai ketentuan dan dilaksanakan tugas penuh tanggung jawab. Ia juga meminta pengurus nantinya untuk terus berkolaborasi dan berkoordinasi
Sementara itu, Kasi Kesra kecamatan Pacar, Fransiskus Sule dalam sambutannya menekankan tentang pentingnya kehadiran Kopdes merah putih bagi masyarakat
Kehadiran koperasi ini kata Frans akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta dapat mencegah praktik penindasan dari para rentenir berkedok koperasi yang memberikan pinjaman dengan bunga besar
Dengan adanya Kopdes merah putih ini tambahnya akan sangat membantu masyarakat dan tidak lagi meminjam kepada rentenir
Ia mengajak seluruh masyarakat desa Waka untuk menjadi anggota koperasi yang masuk dalam asta cita program presiden Prabowo Subianto ini
Musyawarah ini dipimpin oleh tiga orang pimpinan rapat yang dipilih dan disepakati oleh peserta rapat
Tiga di antaranya adalah Dominikus Natar (kepala desa Waka), Donatus Minggu (ketua BPD Waka) dan Yustinus Jemadin (kasi pemerintahan desa Waka)
Pimpinan rapat memfasilitasi seluruh proses dan mekanisme pembentukan Kopdes merah putih termasuk pemilihan pengurus berdasarkan kesepakatan seluruh peserta musyawarah
Dalam musyawarah itu disepakati 3 orang pengawas dan 5 orang pengurus
Dewan Pengawas;
1. Dominikus Natar (kepala desa Waka)
2. Donatus Minggu (ketua BPD Waka)
3. Maria Yanti Amut
Badan Pengurus;
1. Alfridus Agung: Ketua
2. Ignasius Sardi: Sekretaris
3. Agnes Jelita: Bendahara
4. Yohanes Makmur: Wakil Ketua Bidang Usaha
5. Fransiskus Derosari Garang: Wakil Ketua Bidang Keanggotan
Baik pengawas maupun pengurus dipilih dan disepakati oleh seluruh peserta musyawarah
Selain Dewan Pengawas, struktur kepengurusan, musyawarah itu juga menyepakati sejumlah poin, yaitu:
1. Nama Koperasi: Koperasi desa merah putih Waka
2. Kedudukan/alamat: Desa Waka, kecamatan Paca, kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur
3. Wilayah keanggotan: Bahwa anggota Kopdes merah putih Waka Waka terbatas hanya warga masyarakat yang tinggal dan berdomisili di desa Waka
4. Jangka waktu berdiri: Kopdes merah putih Waka didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas
5. Usaha koperasi:
1. Outlet Gerai sembako
2. Outlet Gerai obat obatan
3. Outlet kantor
4. Outlet simpan pinjam koperasi
5. Outlet Klinik desa
6. Outlet aktivitas cold storage dan logistik
7. Perdagangan eceran pupuk dan pemberantas hama
8. Pertanian
9. Perkebunan
10. Peternakan
11. Perikanan
12. Pariwisata
6. Simpanan anggota
1. Simpanan pokok Rp. 50.000 per orang
2. Simpanan wajib Rp. 10.000 per anggota per bulan
7. Modal pendirian koperasi Rp. 3.540.000 bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib para pendiri
Musyawarah Pendirian Kopdes merah putih Waka ini mengedepankan prinsip kekeluargaan dan musyawarah mufakat