PURWOREJO,pelita.co – Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM, yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini terbongkar bermula dari laporan warga atas nama Muji Agustina Astuti (MAA), yang kehilangan saldo tabungan sebesar Rp18.100.000 di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Purworejo, pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satreskrim Purworejo yang berkoordinasi dengan Polres Temanggung.
Menurut AKBP Andry korban awalnya mengalami kesulitan saat menarik uang dari ATM. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu serupa namun bukan miliknya.
“Dari penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku bekerja secara terorganisir dan memiliki pembagian tugas,” jelas kapolres AKBP Andry saat dikonfirmasi Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, para pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing saat mellancarkan aksinya. Ada yang berpura-pura sebagai pengguna ATM sambil mengintip dan menghafalkan PIN korban, ada yang memasang tusuk gigi sebagai jebakan pada slot kartu ATM, serta ada yang menukar kartu dan menarik dana korban menggunakan kartu yang telah mereka kuasai.
“Setelah kita melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, akhirnya berhasil menangkap empat orang pelaku pada 22 Februari 2025. Dua di antaranya ditahan di Rutan Polres Purworejo, pelaku inisial DH bin T (36), warga Bekasi dan MR bin R (45), warga Pati,” ungkapnya.
Sedangkan dua pelaku lainnya ditahan di Polres Temanggung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut yakni YN bin S (45), warga Lampung Timur dan SWA bin S (35), warga Bekasi.
“Dari para tersangka yang merupakan pekerja swasta, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka, serta 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama jika ada gangguan atau orang asing yang mencurigakan di sekitar lokasi. Bila mengalami kejanggalan, segera hubungi pihak bank atau lapor ke kepolisian terdekat,” pungkas AKBP Andry.