MANGGARAI NTT, Pelita.co- Dalam sidang mediasi yang difasilitasi Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Manggarai pada Selasa 14 April 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wae Rii akhirnya membayar uang kompensasi kepada mantan karyawannya, Maria Noviati Jaya alias Novi yang diberhentikan secara sepihak sejak 9 Maret 2026 lalu
Meski sempat terlibat perdebatan panas namun kedua belah pihak bersepakat untuk mengakhiri masalah ketenagakerjaan yang dilaporkan Novi itu secara damai di meja mediator Dinas Ketenagakerjaan
Novi didampingi kuasa hukumnya, Nestor Madi, SH sedangkan Klemens R. H. Marut atau Roy selaku kepala SPPG Wae Rii dan ketua Yayasannya, Trisno Rahmat tidak hadir dan hanya diwakili oleh pembina yayasan SPPG Wae Rii, Jayati Mandasari dan sejumlah staf SPPG
Meski kedua sosok yang disebut sebut paling bertanggungjawab atas pemberhentian Novi ini tidak hadir dalam sidang tersebut namun pihak Novi tetap menghormati forum itu dengan tetap melanjutkan sidang tersebut walaupun menuai kekecewaan
Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Manggarai, Hendri Samdo Heven mengatakan pihaknya telah menyelesaikan kasus tersebut
”Hari ini kami telah lakukan mediasi kasus yang sudah beredar di media sekarang dari saudara Novi dengan pemberi kerja dalam hal ini SPPG Wae Rii. Puji Tuhan hari ini kita sudah selesaikan dengan perjanjian bersama” ungkap Henry kepada wartawan usai memediasi kasus tersebut
Pemberi kerja tambahnya sepakat untuk membayar hak normatif Novi sesuai perhitungan regulasi
Namun dalam menghitung hak normatif tersebut kata Hendri pihaknya terlebih dahulu menganalisis secara objektif di lapangan untuk memastikan status hubungan kerja
Dari hasil analisis tersebut Novi dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di mana Novi diberikan gaji secara harian sehingga hak normatif dibayar sesuai ketentuan
Dari perhitungan tersebut SPPG Wae Rii membayar total Rp. 1. 250.000, akumulasi dari kompensasi pengakhiran hubungan kerja, upah periode pertama yang dipotong sepihak ditambah upah kelebihan jam kerja atau lembur
”Hari ini tadi dilaksanakan pembayaran kompensasi dan juga ada perhitungan upah lembur dan upah periode pertama yang dibayar tidak sesuai jumlah hari kerja juga susah dibayar, diakumulasikan satu juta dua ratus lima puluh ribu” ujarnya
Sementara ditanya terkait sejumlah kejanggalan dari Surat peringatan yang dikeluarkan SPPG Wae Rii kepada Novi, Hendry menegaskan itu sebagai akibat dari tidak adanya perjanjian kerja tertulis
” Dari awal sudah saya sampaikan, ini akibat dari kesepakatan hubungan kerja yang tidak dibuat secara tertulis” kata Hendry
Pemberi kerja tambahnya wajib membuat surat perjanjian kerja terutama pegawai yang hubungan kerja waktu tertentu seperti Novi dan juga wajib melaporkan perjanjian kerja itu kepada Dinas Ketenagakerjaan
Pemberian tiga Surat Peringatan atau SP sekaligus itu juga tidak sah dan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan
Hendry mengatakan menurut aturan ketenagakerjaan, turunan dari undang undang Cipta Kerja, SP diberikan tiga kali secara bertahap masing masing berlaku selama enam bulan
Hal ini sebagai tanggapan atas sejumlah kejanggalan Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh SPPG Wae Rii mulai dari nomor surat, kode bulan, tidak adanya nama dan bubuhan tandatangan Novi hingga penyerahan tiga SP sekaligus yaitu SP1, SP2 dan SP3 setelah Novi tidak lagi bekerja
Masalah Novi ini mengungkap sejumlah fakta keburukan praktek ketenagakerjaan di SPPG Wae Rii yang mengesampingkan ketentuan ketenagakerjaan
Hal ini membuat Nakertrans sebagai otoritas yang menangani masalah ketenagakerjaan di kabupaten Manggarai perlu mengambil langkah tegas
Hendri mengatakan pihaknya akan memanggil SPPG Wae Rii dan SPPG lain di Manggarai agar menerapkan perjanjian kerja bagi karyawannya
“Ke depan, semua SPPG wajib membuat perjanjian kerja dan memenuhi hak-hak pekerja,” tegas Handri
Sementara itu Maria Noviati Jaya atau Novi melalui kuasa hukumnya, Nestor Madi mengatakan bahwa pembayaran kompensasi adalah bukan soal uang
Yang paling penting menurutnya adalah pengakuan SPPG Wae Rii atas hak kliennya yang wajib dibayar sesuai ketentuan ketenagakerjaan
”Ini bukan soal uang, tetapi soal bagaimana SPPG Wae Rii mengakui bahwa ada hak hak klien saya yang menurut aturan ketenagakerjaan harus dipenuhi oleh SPPG Wae Rii sebagai pemberi kerja” ungkap Nestor
Penyelesaian Masalah ketenagakerjaan di meja mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Manggarai ini adalah bagian lain dari kasus Pemberhentian Novi dari SPPG Wae Rii
Di meja hukum, kasus pencemaran nama baik yang juga dilaporkan Novi sebelumnya sedang bergulir di Polres Manggarai yang menyeret nama Kepala SPPG Wae Rii, Klemens R. H. Marut atau Roy sebagai terlapor