MANGGARAI NTT,Pelita.co- Masuk triwulan kedua 2025, penerimaan pajak kendaraan pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang disingkat SAMSAT kabupaten Manggarai provinsi NTT mengalami progres signifikan
Kepala Samsat Ruteng, Yohanes Boro Wahi dalam wawancara di kantornya pada Senin 21 April 2025 mengatakan bahwa hingga Kamis 17 April 2025, penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp. 4.387.981.918
“Penerimaan pajak sampai dengan hari kamis (17/04) kemarin untuk tahun 2025, kita sudah capai empat miliar tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan belas rupiah)” ungkap John
Penerimaan itu terhitung sejak Januari 2025 yang bersumber dari PKB (pajak kendaraan bermotor), tunggakan PKB, Bea Balik Nama BBN KB (bea balik nama kendaraan bermotor), denda KB, dan denda BBN-KB
Lebih lanjut John menjelaskan bahwa tahun 2025 ini SAMSAT Ruteng menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp. 43.739.318.930
Ia optimis target ini akan bisa dicapai hingga akhir tahun 2025
Karena itu Dirinya meminta Do’a dan dukungan agar target tersebut bisa dicapai demi daerah dan masyarakat NTT serta kabupaten Manggarai
Pajak yang dibayarkan itu tambahnya akan dikembalikan ke daerah untuk pembangunan
John mengaku bahwasannya ada wajib pajak yang patuh dan juga ada yang lalai membayar pajak kendaraannya
Bahkan ada juga pengusaha yang justeru lalai membayar pajak
“Itu banyak sekali pak” jawab John ketika ditanya terkait apakah ada pengusaha yang lalai membayar pajak
Mereka yang lalai membayar pajak itu dengan berbagai alasan, termasuk karena tidak ada proyek
Namun Ia enggan menyebut siapa saja pengusaha yang lalai membayar pajak
Ia menegaskan bahwa SAMSAT hanya melayani hal yang berkaitan dengan pembayaran pajak dan tidak mencampuri urusan proyek para wajib pajak
Yang paling penting bagi SAMSAT adalah masyarakat wajib membayar pajak
“Memang banyak yang lalai membayar pajak, dengan alasan tidak ada proyek. Kami dari SAMSAT tidak mencampuri urusan itu, intinya yang bersangkutan punya kewajiban untuk membayar pajak” ujar pria yang disapa John Boro ini
John mengungkapkan bahwa pihaknya selalu berupaya menggugah hati para wajib pajak agar taat membayar pajak
“Kami selalu menggugah mereka untuk membayar pajak. Kalau ada rasa mencintai daerah ya harus taat bayar pajak” ungkapnya
Untuk perhitungan pembayaran denda tambahnya adalah 2 persen per bulan dan 24 persen per tahun
“Pembayaran denda itu semua dalam sistem, jadi satu tahun umpama dia tidak bayar, berarti hitungan satu bulan 2 persen. Jadi satu tahun 24 persen” ujarnya
John menjelaskan bahwa pembayaran pajak masuk dalam sistem sehingga tidak bisa diutak Atik
Ia mengimbau masyarakat wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu supaya tidak dikenai denda